Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan adanya kesepakatan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan pemeriksaan pimpinan KPK non-aktif dan pegawainya terkait kasus yang ditangani Bareskrim Polri.
"Surat untuk keputusan tersebut tidak ada, hanya secara lisan untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) yang akan disidik lanjut, namun untuk sementara dipending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Badrodin pun memaparkan 3 poin hasil kesepakatan para pimpinan penegak hukum. Poin pertama, berkas kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan ke Kejaksaan Agung karena sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan, Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. KPK juga tidak mungkin melakukan SP3 karena tidak punya wewenang untuk itu.
Poin kedua, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan yaitu kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan atau SP3. Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan (kasus Zulfahmi Arsyad, Adnan Pandu, dan senjata api).
"Poin ketiga, sambil menunggu situasi cooling down atau kembali normal, maka proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," tegas Badrodin.
Pernyataan Badrodin ini sekaligus menepis kabar yang menyebutkan kasus BW akan dihentikan. Sebelumnya, BW memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 15.30 WIB Rabu 11 Maret kemarin. Kedatangan BW untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad alias ZA terkait kasus yang sama dengan dirinya. Namun mantan komisioner KPK itu menolak diperiksa.
Bambang Widjojanto mengaku membawa 'surat sakti' yang dibuat Ketua Sementara KPK Taufiequrachman Ruki. Menurut dia, surat yang telah disepakati pimpinan sementara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung tersebut berisi permintaan agar pemeriksaan terhadap pimpinan KPK non-aktif maupun pegawai KPK diberhentikan. Surat tersebut ditandatangani Presiden Jokowi melalui Mensesneg.
"Sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung, serta dilaksanakan berdasarkan komitmen dan arahan Presiden RI yang disampaikan melalui menteri sekretaris negara. Itu kira-kira suratnya dibikin tanggal 9 Maret," kata Bambang saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Alv/Sun)
Wakapolri: Pemeriksaan BW dan AS Ditunda
Badrodin memaparkan 3 poin hasil kesepakatan antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.
diperbarui 12 Mar 2015, 10:29 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Dodo Pemenang Kontes Mirip Nicholas Saputra, Dihadiahi Rp 500 Ribu
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 15 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
Takumi Minamino Bersiap Menyambut 'Neraka' GBK: Suasana Panas Justru Menambah Keseruan!
Cara Membuat Embalase: Panduan Lengkap untuk Kemasan Produk yang Menarik
Cara Buat Izin Usaha: Panduan Lengkap untuk UMKM
Keamanan Ketat untuk Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Jepang, Aparat Gabungan dan Kendaraan Taktis Disiapkan
Jadwal Kick Off Timnas Indonesia vs Jepang Hari Ini: Tonton Langsung di Mana?
Cara Cek Pembayaran PDAM: Panduan Lengkap dan Praktis
Cara Membuat Essay Beasiswa yang Memikat Hati Penyeleksi
Ada Bambang Nurdiansyah, Para Legenda Timnas Indonesia Beri Pesan Heroik Semangati Skuad Garuda Lawan Jepang
Cara Membuat Fishbone Diagram: Panduan Lengkap untuk Analisis Masalah
Aviani Malik Tegur dan Datangi Penonton yang Catcalling, Tindakan Tegasnya Patut Dicontoh Para Korban Pelecehan