Alasan Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK

Hadi Poernomo sudah berencana memenuhi panggilan KPK terkait kasus keberatan pajak BCA.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Mar 2015, 13:50 WIB
Hadi Poernomo (Mantan Ketua BPK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Namun, Hadi yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini kembali mangkir.

Menurut salah satu kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa, kliennya tidak dapat memenuhi pangilan penyidik lantaran sedang dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta.

"Baru saja saya ketemu Pak Hadi Poernomo di RS Pondok Indah, dan memang harus ada tindakan. Beliau diberi pilihan kalau tidak ke RS Pondok Indah, ke RS Pertamina. Jadi beliau mulai hari ini dirawat di RS Pondok Indah," ujar Yanuar P Wasesa saat dihubungi, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Yanuar menjelaskan, sejak menerima surat panggilan KPK yang kedua kalinya beberapa hari lalu, Hadi sudah berencana akan memenuhinya. Namun semalam, penyakit jantung yang diderita mantan Ketua BPK ini kambuh.

"Kemarin sore saya ketemu Pak Hadi Poernomo beliau bilang, 'Mas saya besok pagi datang memenuhi panggilan' itu sekitar, sekitar jam 7 malam. Tapi sekitar setengah 11 malam saya mendapat SMS dan telepon dari keluarganya Pak Hadi, rupanya Pak Hadi Poernomo diberi rujukan dokter jantung untuk dilakukan perawatan sesuai problem jantung beliau," tutur dia.

Yanuar mengatakan, pihaknya langsung mengabarkan ke KPK mengenai ketidakhadiran kliennya pada kesempatan ini.

"Pak Hadi ini sudah lama (sakit jantung), tadi pagi salah satu anggota keluarganya memberikan surat dokter itu. Jadi saya kasih ke KPK lewat staf saya. Kayaknya problemnya sama itu, bagaimana usianya kan sudah 68 tahun," pungkas Yanuar P Wasesa.

Ini merupakan panggilan kedua yang dijadwalkan penyidik KPK terhadap Hadi Poernomo dalam kapasitasnya sebagai tersangka setelah pada 5 Maret pekan lalu yang bersangkutan mangkir dari panggilan.

Pada perkara ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebaai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Hadi Poernomo dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya