Liputan6.com, Jakarta - Menyusul kecelakaan yang menimpa AirAsia akhir tahun lalu, Kementerian Perhubungan mengubah aturan mengenai tarif batas bawah tiket pesawat. Kementerian berharap dengan aturan baru ini dapat membantu meningkatkan margin keuntungan para maskapai penerbangan sehingga bisa lebih meningkatkan keselamatan.
CEO International Air Transport Association (IATA), Tony Tyler melihat bahwa langkah pemerintah menetapkan batas tarif tersebut tidak tepat karena saat ini harga tiket pesawat lebih dibentuk oleh permintaan dan penawaran.
"Pada akhirnya dorongan pasar yang akan membuat maskapai mengubah harganya. Kadang harga tiket murah diperlukan mengingat persaingan bisnis penerbangan sangat kompetitif membuat sejumlah maskapai berusaha menawarkan harga tiket terjangkau dengan layanan terbaik," tutur Tyler di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Diakui Tyler, keamanan penumpang merupakan prioritas tertinggi bagi para pelaku bisnis penerbangan. Tapi menurutnya, keselamatan penumpang tidak ditentukan berdasarkan total harga tiket pesawat yang dibayar.
"Operasi keselamatan penumpang sebenarnya tidak membuat pihak maskapai harus mengeluarkan lebih banyak uang. Tapi kesuksesan sebuah maskapai adalah saat mampu menjaga keamanan penumpang dalam penerbangan," katanya.
Sebenarnya sulit juga bagi pihak maskapai untuk bersaing dengan perusahaan penerbangan lain, saat penentuan harga tiketnya tersandung peraturan pemerintah. Pasalnya meski laba lebih besar, tapi pendapatannya berkurang karena harga tiketnya kurang bersaing dengan maskapai lain.
"Tapi saya paham. Kementerian tersebut menunjukkan poinnya mengenai keamanan penumpang pesawat sebagai prioritas dengan tidak mengorbankan bisnis para pengusaha penerbangan," pungkasnya.
Sayangnya, sulit bagi pengusaha penerbangan untuk mengukur profitabilitas saat terbentu regulasi pemerintah. (Sis/Gdn)
IATA: Pemerintah Tak Bisa Patok Tarif Tiket Pesawat
Sulit bagi pengusaha penerbangan untuk mengukur profitabilitas saat terbentu regulasi pemerintah.
diperbarui 12 Mar 2015, 17:19 WIB Koreksi tarif penerbangan murah tersebut muncul setelah tragedi pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Ampuh Menyimpan Kemiri Agar Tidak Bau Tengik
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Hari Ini, Bahas soal Hasil Kunjungan ke China hingga Amerika
Melihat Dampak Penipuan di Sektor Keuangan Terhadap Ekonomi
Hasil Quick Count Pilkada Bengkulu Terbaru 2024, Calon Petahana sekaligus Tersangka KPK Rohidin Mersyah Kalah
Hasil Quick Count Pilkada Ciaimis, Herdiat-Yana Kantongi 89,18% dari Kotak Kosong
Alasan Prabowo Tunjuk Mayjen TNI Ariyo Windutomo jadi Kepala Sekretariat Presiden
Beli Emas di DANA: Cara Mudah dan Aman Berinvestasi
Sholat Hajat Jam Berapa? Panduan Lengkap Waktu & Tata Cara yang Benar
2 Perkara Khusus yang Dapat Membatalkan Sholat Jumat, Apa Saja Itu?
Makan Enak Tetap Langsing dengan Menu Rendah Karbohidrat
IShowSpeed Gagal Move On, Kembali Sebut Indonesia Sebagai Negara Paling Gila Baginya
Rumania Perintahkan Penghitungan Ulang Suara Setelah TikTok Diduga Dukung Capres Tertentu