Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah ada alasan politis di balik keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono. Dia juga menyangkal tudingan yang menyebutkan, dirinya ingin menjatuhkan kubu Aburizal Bakrie yang berada dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Yasonna juga mengatakan, tak mempermasalahkan jika karena keputusannya memenangkan kubu Agung berakibat pada terbitnya hak angket yang ditujukan pada dirinya.
"Itu hak angket, haknya teman-teman di DPR, tapi kan angket itu punya aturan-aturan, juga bagaimana proses pengusulannya," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
"Yang pasti kami dalam mengambil keputusan itu berdasarkan Undang-undang Parpol. Sedikit pun kami tidak berpikir politisasi dari keputusan Kemenkumham tentang Golkar," imbuh dia.
Yasonna menjelaskan, pada 8-15 Desember 2014, dia telah memberikan surat bahwa persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Golkar adalah persoalan internal.
"Dua-duanya setelah kita teliti dokumennya sah. Makanya kami mengirimkan kembali kepada masing-masing kepengurusan. Kalau memang melalui pengadilan silakan saja, tapi melalui mekanisme internal partai itu jelas dalam surat saya tanggal 15 Desember 2014," tutur dia.
"Kan terbukti pengadilan mengembalikan ke Mahkamah Partai," tambah Yasonna.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical mengatakan, keputusan Yasonna memenangkan kubu Agung telah memperuncing perselisihan yang terjadi di internai parpol berlambang pohon beringin itu.
Menurut Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, Menteri Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai karena menjadikan dasar hal itu sebagai dasar memenangkan kubu Agung Laksono.
"Ini indikasi manipulasi. Karena keputusan Mahkamah Partai, anggota Mahkamah Partai memiliki pandapat dan pandangan berbeda sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat," ucap Idrus, Rabu 11 Maret 2015. (Ndy/Sun)
Sahkan Golkar Agung Laksono, Menkumham Tak Takut Kena Hak Angket
Yasonna pun tak mempermasalahkan jika karena keputusannya terhadap Partai Golkar ini DPR menjatuhkan hak angket pada dirinya.
diperbarui 12 Mar 2015, 15:09 WIBMenkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Individu: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Perannya dalam Masyarakat
Fungsi Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Performa Mesin
Ciri-ciri Mual Asam Lambung: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Jubir KPK Konfirmasi Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto
Resep Es Buah untuk Jualan: Panduan Lengkap Membuat Es Buah Segar dan Lezat
Apa yang Dimaksud dengan Sosialisasi: Pengertian, Tujuan, dan Prosesnya
Kronologi Aktor China Hilang Ditemukan Selamat di Myanmar, Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia
Soal Rumor Louis van Gaal Jadi Direktur Teknik Timnas Indonesia, Begini Respons PSSI
VIDEO: Makan Bergizi Gratis Mulai Diterapkan di Sejumlah Sekolah di Manado
Transformasi Pasar Kerja: Tantangan dan Peluang di Era Gig Economy
Gugat Pilbup Bandung Barat ke MK, Kubu Hengki-Ade Ungkit Keberpihakan Menteri
Sebelum Dipecat, Shin Tae Yong Sudah Pesan Jas Buat Dampingi Timnas Indonesia?