Buruh Tuntut Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Jika jaminan pensiun ini tidak segera direalisasikan pada 1 Juli 2015, buruh mengancam akan melakukan mogok nasional.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Mar 2015, 17:53 WIB
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Buruh meminta pemerintah menetapkan besaran jaminan pensiun sebesar 75 persen dari gaji terakhir, atau minimal sama seperti yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), yaitu sebesar 60 persen dari gaji terakhir.

"Kita ingin sama seperti PNS, yaitu 60 persen dari upah terakhir, kita tuntut 60 persen-75 persen. Jadi begitu pensiun kita masih terima gaji sampai meninggal," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Selain itu, dia juga meminta pemerintah menetapkan iuran dana pensiun sebesar 12 persen-15 persen sebagai dana kontigensi.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu takut untuk membayarkan iuran tersebut. Karena buruh akan meminta agar sebagai besar iuran ditanggung oleh pengusaha.

"Kita minta iurannya antara 12 persen-15 persen, agar kalau pensiun kita tidak miskin. Pemerintah tidak perlu pusing, pemerintah tidak bayar kok, yang bayar bisa pengusaha. Kalau 15 persen, bisa pengusaha 12 persen, buruh 3 persen," kata dia.

Jika jaminan pensiun ini tidak segera direalisasikan pada 1 Juli 2015 oleh pengusaha maupun pemerintah, buruh mengancam akan melakukan mogok nasional.

"Per 1 Juli 2015, bagi pengusaha yang tidak bayar jaminan pensiun bisa kita tuntut. Negara juga harus bertanggungjawab atas masa tua kita. Di negara lain di dunia, jaminan pensiun jadi isu yang menarik, disini malah dijadikan main-main. Kalau sistem jaminan pensiun ini tidak ada, kita akan mogok nasional," tandasnya. (Dny/Ndw)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya