Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tengah mempertimbangkan untuk memindahkan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Ngupasan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, kata Prasetyo, rencana pemindahan ini masih mempertimbangkan proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan Mary Jane ke Mahkamah Agung. Sidang PK telah berlangsung di PN Sleman.
"Kita lihat nanti, kalau tak diperlukan lagi secara eksplisit di Sleman atau di Yogya, kita akan pertimbangkan dipindahkan," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Dia pun menegaskan, tidak ada penundaan eksekusi mati. Namun ada beberapa proses hukum yang tengah berjalan dan harus dihormati Kejaksaan Agung.
"Belum ditentukan waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi ini. Semuanya menunggu persiapan. Semua sedang kita persiapkan, terutama kesiapan. Kita tidak mau lah ada proses yang terhambat," beber Prasetyo.
Jaksa Agung telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini. Tapi satu dari 10 terpidana mati itu yakni Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan 9 terpidana mati lainnya sudah berada di 'Pulau Kematian' itu.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada terpidana mati WN Prancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze ditempatkan di Lapas Batu. (Ndy/Sun)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Nusakambangan?
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, rencana pemindahan masih mempertimbangkan proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan Mary.
diperbarui 12 Mar 2015, 17:54 WIBMary Jane Fiesta Veloso terpidana mati asal Filipina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Gas Murah Berakhir, Industri Kini Kena Harga Komersial
10 Tempat Wisata di Malang yang Lagi Hits 2025, Bikin Kontenmu Makin Aesthetic
Resep Nasi Goreng Sederhana untuk Pemula: Panduan Lengkapnya
Pasca Nataru, Korlantas Polri Bersiap untuk Hadapi Mudik Lebaran
PPN 12% Juga Berdampak pada Kendaraan Mewah, Ini Daftarnya
350 Kata Semangat untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Jadwal dan Link Siaran Langsung Pegadaian Liga 2 2024/2025 Pekan 17 di Vidio
Resep Risoles Lezat dan Renyah: Panduan Lengkap Membuat Camilan Favorit
Michael Saylor Prediksi Harga Bitcoin dapat Sentuh Rp 211 Miliar pada 2045
Kementerian ESDM: Skema Baru BBM Subsidi Tunggu Arahan Prabowo
Wamenaker Noel Audiensi dengan Serikat Pekerja Pengemudi Online yang Lakukan AKSI 1812
Jadwal Puasa Intermiten Mana yang Terbaik? Begini Cara Menemukan yang Tepat Buatmu