Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tengah mempertimbangkan untuk memindahkan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Ngupasan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, kata Prasetyo, rencana pemindahan ini masih mempertimbangkan proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan Mary Jane ke Mahkamah Agung. Sidang PK telah berlangsung di PN Sleman.
"Kita lihat nanti, kalau tak diperlukan lagi secara eksplisit di Sleman atau di Yogya, kita akan pertimbangkan dipindahkan," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Dia pun menegaskan, tidak ada penundaan eksekusi mati. Namun ada beberapa proses hukum yang tengah berjalan dan harus dihormati Kejaksaan Agung.
"Belum ditentukan waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi ini. Semuanya menunggu persiapan. Semua sedang kita persiapkan, terutama kesiapan. Kita tidak mau lah ada proses yang terhambat," beber Prasetyo.
Jaksa Agung telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini. Tapi satu dari 10 terpidana mati itu yakni Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan 9 terpidana mati lainnya sudah berada di 'Pulau Kematian' itu.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada terpidana mati WN Prancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze ditempatkan di Lapas Batu. (Ndy/Sun)
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Nusakambangan?
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, rencana pemindahan masih mempertimbangkan proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan Mary.
diperbarui 12 Mar 2015, 17:54 WIBMary Jane Fiesta Veloso terpidana mati asal Filipina dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Sleman. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Meninggalkan Kulkas dalam Waktu Lama: Panduan Lengkap untuk Menjaga Keamanan dan Kualitas
Ikuti 10 Tips Mengatasi Insomnia Pregnancy, Sulit Tidur yang Dialami Saat Hamil
Lebih Hemat dan Pintar, Ini 6 Keunggulan Utama LG AC DUALCOOL Inverter
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Dianggap Cocok Jadi Contoh Marriage Is Not Scary
Harga Bitcoin Cetak Rekor Termahal Lagi, Sentuh Rp 1,56 Miliar
Suka Duka PPN 12%: Pemerintah Berjaya, Rakyat Makin Sengsara
Promosikan Situs Judi Online di Bandar Lampung, Dua Orang Ditangkap Polisi
Top 3 Berita Bola: Ruben Amorim Singgung Soal Kepemimpinan 2 Mantan Manajer Manchester United
Tencent Lepas 251,66 Juta Saham FILM, Segini Nilainya
8 Aplikasi Doa Umroh PlayStore yang Wajib Diunduh Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Geger Nissa Sabyan Akhirnya Dinikahi Ayus, Pihak KUA: Nikah Sejak 4 Juli 2024 Sudah Sah!
Tak Sama dengan Mega Aulia, Shireen Sungkar Angkat Bicara soal Penayangan Ulang 'CINTA FITRI'