Interpol Juga Akan Cari Manajer Artis Cilik TGR

Manajer TGR, AD terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 12 Mar 2015, 18:50 WIB
Manajer TGR, AD terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Liputan6.com, Jakarta AD, pelaku pelecehan seksual terhadap penyanyi cilik TGR, merupakan warga negara asing dan menetap di Singapura. Untuk menangkap dan memeriksa AD, polisi juga akan bekerjasama dengan kepolisian asing (interpol).

"Ya pasti kan nanti libatkan Interpol. Nanti tinggal tunggu proses pemeriksaan dari Mabes Polri seperti apa," kata Eddy Ribut, kuasa hukum TGR saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Kuasa hukum TGR meminta agar pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. "Tadi saya sudah koordinasi dengan Kanit, saya minta kasus ini supaya lebih efektif. Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri," papar Eddy Ribut.

Atas tindak pelecehan seksual dan pencurian yang dilakukan oleh AD, kepolisian pun menjerat pria asal Singapura itu dengan pasal 76b jo pasal 77b, pasal 76e jo pasal 82 uu no. 35 th 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terabg Eddy Ribut. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya