Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.
"Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron). Penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).
Priharsa menjelaskan, aset berupa 1 unit rumah yang beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta yang disita penyidik tersebut atas nama kerabat Fuad Amin.
"Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin," jelas Priharsa.
Terkait perkara ini, total aset yang sudah disita dari politisi Partai Gerindra itu sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar dalam bentuk uang tunai dan tabungan, serta 14 rumah dan apartemen di sejumlah daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Madura, hingga Bali.
KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istri Fuad Amin serta kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangkalan.
Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur sehari setelah tertangkap tangan penyidik KPK pada 1 Desember 2014.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Alv/Ado)
KPK Sita Rumah Ketua DPRD Bangkalan di Yogyakarta
Total aset yang sudah disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar.
diperbarui 12 Mar 2015, 19:19 WIBWakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (02/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mencegah Stunting: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
350 Parents Quotes to Inspire and Motivate
Cara Mengatasi Kencing Sedikit dan Sering: Panduan Lengkap
10 Destinasi Liburan Keluarga Terpopuler di Dunia pada 2024, Indonesia Masuk
Potret Rossa Pakai Mini Dress Sambil Nyeker, Dipuji Bak Mahasiswa Baru
Meaningful Connectivity Jadi Potret Baru bagi Kemajuan Digitalisasi di Indonesia
350 Quote Tentang Bahagia yang Menginspirasi dan Menyentuh Hati
Tips Agar Bakpao Tidak Keras Setelah Dingin, Begini Cara Membuat Bakpao Lembut Tahan Lama
Tingkatkan Kepuasan Konsumen, Wuling Gandeng DHL untuk Kelola Persediaan Suku Cadang
Cara Mengatasi BAB Keras: Panduan Lengkap untuk Pencernaan Sehat
Prabowo: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp10.000 Per Hari untuk 1 Anak
Demi Judi Online, WNI di Jepang Nekat Rampok Lansia