KPK Sita Rumah Ketua DPRD Bangkalan di Yogyakarta

Total aset yang sudah disita sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Mar 2015, 19:19 WIB
Wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto memperlihatkan barang bukti operasi tangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (02/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura.

"Terkait penyidikan dugaan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron). Penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).

Priharsa menjelaskan, aset berupa 1 unit rumah yang beralamat di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta yang disita penyidik tersebut atas nama kerabat Fuad Amin.

"Rumah tersebut atas nama Imron Amin. Penyitaan dilakukan dari pemilik rumah, Imron Amin," jelas Priharsa.

Terkait perkara ini, total aset yang sudah disita dari politisi Partai Gerindra itu sejak Januari 2015 sebesar Rp 250 miliar dalam bentuk uang tunai dan tabungan, serta 14 rumah dan apartemen di sejumlah daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Madura, hingga Bali.

KPK juga menyita 70 bidang tanah dan bangunan, termasuk butik milik istri Fuad Amin serta kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangkalan.

Fuad Amin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur sehari setelah tertangkap tangan penyidik KPK pada 1 Desember 2014.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Alv/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya