Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik rencana Panitia Hak Angket DPRD DKI memanggil Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pemanggilan tersebut tidak relevan, sehingga Veronica bisa saja mangkir.
"Memanggil istri gubernur, harus jelas materinya apa? Kalau tidak relevan tidak perlu dilayani. Kalau terkait CSR (tanggung jawab sosial perusahaan), apakah ini sesuai dengan hak angket yang sudah disepakati? Prinsip kekuasaan tidak boleh digunakan sewenang-wenang," ujar Refly saat dihubungi, Kamis (12/3/2015).
Refly mengatakan, dalam pelaksanaan hak angket, anggota dewan memang bisa memanggil pihak yang dianggap bisa memberikan keterangan. Namun, dia menilai istri Ahok tak memiliki hubungan dengan kisruh RAPBD DKI 2015.
"Kalau tidak datang, bisa minta bantuan dari polisi paksa. Cuma, pihak yang dipanggil itu relevan. Tidak boleh memanggil pihak di luar kebutuhan penyelidikan hak angket," ujar dia.
Memanfaatkan Kewenangan
Apalagi, kata Refly, alasan pemanggilan Veronica belum bisa dijelaskan oleh Ketua Panitia Hak Angket Ongen Sangaji. Materi yang diangkat dalam penyelidikan hak angket DPRD DKI, harus jelas sebelum memanggil pihak-pihak lain untuk memberi keterangan.
"Bahwa secara teoritis, panitia boleh saja memanggil pihak yang dianggap tahu. Tetapi tidak boleh memanggil atau memanfaatkan kewenangan panitia angket untuk memanggil pihak yang tidak relevan. Soalnya, angketnya harus jelas. Tidak boleh penyelidikan kasus melebar ke mana-mana," tegas Refly.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Ongen Sangaji sebelumnya mengatakan, pihaknya akan memanggil Veronica Tan, istri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin 16 Maret 2015 mendatang.
"Kita akan panggil istrinya Pak Gubernur. Konteksnya banyak nanti, bisa dilihat nanti. Istri Ahok dipanggil Senin, kaitannya teman-teman dengar lah. Pokoknya adalah," ucap Ongen di Gedung DPRD DKI.
Tak hanya itu, Ahok Center yang pada 2013 lalu mencuat dan ramai diperbincangkan juga akan dipanggil oleh panitia hak angket DPRD DKI. Sebab, ada dugaan kala itu dana Coorporate Social Responsibility (CSR) ke Pemprov DKI masuk melalui Ahok Center. (Rmn)
Pengamat: Tim Angket DPRD DKI Panggil Istri Ahok Tidak Relevan
Panitia boleh saja memanggil pihak yang dianggap tahu. Tetapi tidak boleh memanggil atau memanfaatkan kewenangan panitia angket.
diperbarui 13 Mar 2015, 07:32 WIBIstri Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Veronica terlihat ramah melayani satu persatu ucapan selamat dari para ibu-ibu anggota PKK yang hadir, Kamis (4/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Suporter Ditahan di Singapura, Pendukung Valencia Protes Kepemimpinan Peter Lim
Didoakan Oleh Umat Buddha, Gus Makki Disebut Tokoh Muslim yang Nasionalis
Pemerintahan Prabowo Hadapi Tantangan Ekonomi, Ini Sejumlah Saran Ekonom UI
Begini Jawaban Cagub Pramono Saat Diminta Berantas PKL di Pasar Serdang Kemayoran
Wamendagri Bima Arya dan Ribka Haluk Tegaskan Kesiapan Sukseskan Program Kerja Kemendagri
VIDEO: Diduga Tabrak Lari, Mobil Dikejar oleh Pemotor di Balikpapan
Lorenzo Valentino Ungkap Luka Mendalam Kisah Cinta Tak Sehat Lewat Single Terbaru
Prabowo Terima Kunjungan Utusan Khusus UEA dan UEA di Istana Merdeka
Prabowo Mau Swasembada Pangan, Singkong Bisa Dilirik Jadi Komoditas Strategis Nasional
Perjalanan Ria Jadi Penyanyi Pop Pendatang Baru, Cerita Sempat Dikucilkan di Masa Sekolah
Kista Adalah Apa? Ini Gejala, Penyebab dan Cara Penanganannya
Kapal Pembangkit Listrik Pasok Energi Hijau ke PSN Smelter Merah Putih