Liputan6.com, Jambi - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Jambi telah menon-palukan atau menonaktifkan EN sebagai Ketua Hakim Pengadilan Agama Kualatungkal, yang diduga telah berbuat asusila dengan pegawai wanitanya berinisial NA.
Seperti ditayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (13/3/2015), keputusan Pengadilan Tinggi Agama tertangal 5 Maret tersebut menjadikan EN tidak bisa melakukan sidang di pengadilan. Bahkan, dia dinon-jobkan menyusul adanya laporan korban terkait peristiwa memalukan dan mencoreng citra pengadilan agama itu.
Menurut Kepala Humas Pengadilan Tinggi Agama Jambi Husnul Arifin, keputusan ini diambil setelah pihaknya mengkaji laporan dugaan perbuatan asusila yang dinilainya sebagai perbuatan melanggar etika dan norma sebagai hakim agama.
"Sudan non-palu itu, namanya pak kalau sudah tidak bisa sidang. Dia kan hakim tingkat pertama. Dia (EN) mestinya sidang di sana, kalau di sini dia nggak bisa sidang. Di sini kan hakim tinggi," kata Husnul Arifin.
Sementara korban asusila berinisial NA, hingga kini masih trauma dan shokk akibat aksi bejat EN. Kendati NA sudah bekerja kembali di Pengadilan Agama Kualatungkal tersebut.
Kasus asusila yang melibatkan kepala pengadilan agama ini terkuak melalui pemberitaan media setempat. Warga pun dihebohkan dengan kasus tersebut, sebab pelakunya merupakan oknum ketua hakim agama setempat. (Mar/Rmn)
Berbuat Asusila, Ketua Pengadilan Agama Dinonaktifkan
Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jambi telah menon-palukan EN, Ketua Hakim Pengadilan Agama Kualatungkal yang diduga telah berbuat asusila
diperbarui 13 Mar 2015, 07:42 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Australia Minta Saran ke OECD Soal Pajak Kripto
Muka-Muka Baru di Barisan Kiper Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 tanpa Maarten Paes, Ernando hingga Nadeo dan Riyandi
Meroket 90%, Ekspor Sayuran Bubuk Indonesia Tembus Rp 219 Miliar
Cara Simpan Daun Pisang Tetap Segar dan Hijau hingga Sebulan
Trik Cepat Merebus Kacang Hijau hingga Empuk, Bisa Hemat Waktu dan Gas
Apa Itu Dimmer: Panduan Lengkap Memahami Teknologi Pengatur Cahaya
Siapa Kandidat Kuat Kapten Timnas Indonesia untuk Piala ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024?
Apa Itu EBIT dalam Laporan Keuangan: Panduan Lengkap untuk Analisis Kinerja Perusahaan
Suswono Bertemu Rizieq Shihab di Makkah, PKS Yakin Dapat Dukungan Akar Rumput FPI di Pilgub Jakarta
Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Memahami Upah Minimum Provinsi di Indonesia, Ini Arti dan Pengaruhnya bagi Pekerja
4 Wajah Baru di Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Talenta Muda yang Curi Perhatian STY