Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin dipastikan hanya tinggal menunggu waktu eksekusi. Pernyataan itu merujuk pada sikap Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan pemilik narkoba jenis ganja dengan berat 58,7 kilogram.
"Mengacu kepada permohonan PK yang diajukan oleh terpidana mati Zainal Abidin, MA sudah menyampaikan sikapnya. Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (12/3/2015) malam.
Zainal satu-satunya terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia yang rencananya masuk ke dalam eksekusi gelombang kedua ini. Tidak adanya novum atau bukti baru yang diajukan dan permohonan grasi yang ditolak memperkuat indikasi Zainal akan segera dieksekusi. Dan keputusan penolakan grasi itu sudah keluar sejak awal tahun, yaitu pada 2 Januari 2015 melalui Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.
"Karena tidak adanya novum baru dan karena grasinya juga sudah ditolak oleh Presiden (Joko Widodo). Berkas Zainal Abidin telah dikembalikan ke PN Palembang," ujar Tony.
Jaksa Agung telah menetapkan 10 terpidana mati yang akan menjalani eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini. Tapi satu dari 10 terpidana mati itu yakni Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, belum dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan 9 terpidana mati lainnya sudah berada di 'Pulau Kematian' itu.
Terpidana mati yang sudah ada di Nusakambangan, yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada terpidana mati WN Prancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze ditempatkan di Lapas Batu. (Ans)
PK Ditolak, Terpidana Mati Zainal Abidin Tinggal Tunggu Eksekusi
Zainal satu-satunya terpidana mati kasus narkoba asal Indonesia yang rencananya masuk ke dalam eksekusi gelombang kedua.
diperbarui 13 Mar 2015, 06:40 WIBIlustrasi eksekusi mati
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Mimpi Punya Anak: Tafsir dan Makna Mendalam
Prabowo Dikritik Mahfud MD, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik
Terkaya di Dunia, Potensi Ekonomi Laut Arafura dan Timor Sentuh Rp 118,3 Triliun
Warga Diimbau Tak Nyalakan Flare dan Kembang Api di Jalanan Kota Bandung saat Malam Tahun Baru
Informasi Salah Mendeteksi Uang Palsu dan Asli, Simak Biar Tak Terjebak
Google System Updates Desember 2024, Ini yang Perlu Kamu Ketahui!
Chelsea Dipermalukan Fulham, Absennya Noni Madueke Jadi Sorotan
VIDEO: Duh! Temukan Sapi Hanyut, Warga di Jember Disebut Minta Tebusan Rp 10 Juta
Aneka Permainan Anak Tradisional Korea di Squid Game 2 dan Penjelasannya, Ada yang Mirip dengan di Indonesia
Fungsi Injektor Motor: Komponen Vital Sistem Injeksi Bahan Bakar
Tips Memperlancar ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Kasus Unik 27 Lensa Kontak Tersangkut di Balik Kelopak Mata Wanita Ini, Kok Bisa?