Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Pengiriman TKI

Seharusnya pengiriman TKI ini dilakukan antar perusahaan penyalur baik di negara asal, maupun di negara tujuan.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mar 2015, 09:02 WIB
TKI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Penghentian ini akan dilakukan secara bertahap selama 2 tahun.

Namun Wakil Ketua Komite Tetap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kadin Iftida Yasar mengatakan, dari pada melakukan penghentian, lebih baik pemerintah memperbaiki sistem pengiriman TKI ini.

"Sistemnya diperbaiki dulu. Kalau yang sekarang terjadi kan yang low level langsung dikirim ke rumah," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut dai, seharusnya pengiriman TKI ini dilakukan antar perusahaan penyalur baik di negara asal, maupun di negara tujuan.

"Harusnya melalui business to business. Misalnya perusahaan A kirim ke perusahaan B partner di negara tujuan. Nah perusahaan B itu yang mendistribusikan ke sana," katanya.

Dengan demikian, lanjut Iftida, pemerintah di masing-masing negara akan semakin mudah melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja. "Jadi kan satu pintu. Bukan kirim langsung ke rumah-rumah. Itu pemantauannya nggak efektif," tandas dia. (Dny/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya