Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunda pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta para pegawai KPK.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui, penundaan pemeriksaan itu karena adanya adanya kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Penundaan itu juga dimaksudkan agar situasi menjadi tenang lebih dulu, mengingat belakangan hubungan KPK dan Polri memanas.
"Ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down," ujar Zulkarnaen dalam pesan singkatnya, Jumat (13/3/2015).
Namun demikian, Zulkarnaen mengaku tidak tahu apakah penundaan itu dimaksudkan juga untuk menghentikan kasus 2 pimpinan dan pegawai KPK itu. Dalam arti, Bareskrim akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"(SP3) saya tidak tahu," ujar dia.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebelumnya telah membenarkan adanya kesepakatan penundaan pemeriksaan pimpinan KPK non-aktif, Abraham Samad dan BW.
"Surat untuk keputusan tersebut tidak ada, hanya secara lisan untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) yang akan disidik lanjut, namun untuk sementara dipending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Maret kemarin.
Dalam kesepakatan penundaan pemeriksaan itu, terdapat 3 poin: poin pertama, berkas Kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, karena sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum, sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. KPK juga tidak mungkin melakukan SP3 karena tidak punya wewenang untuk itu.
Poin kedua, lanjut Badrodin, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan, yaitu kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan atau SP3. Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan (kasus Zulfahmi Arsyad, Adnan Pandu, dan senpi).
"Poin ketiga, sambil menunggu situasi cooling down atau kembali normal, maka untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," tegas Badrodin. (Alv/Sun)
Wakil Ketua KPK: Pemeriksaan AS dan BW Ditunda Agar Situasi Aman
Pihak KPK masih belum tahu apakah kasus AS dan BW bakal dapat SP3.
diperbarui 13 Mar 2015, 10:55 WIBEmpat pimpinan KPK (kiri-kanan), Zulkarnaen, Adnan Pandu, Bambang Widjajanto dan Abraham Samad usai melakukan pertemuan dengan Keluarga Besar Civitas Akademika Seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Sikap Perempuan Karismatik yang Tidak Mudah Diremehkan
BRI Pastikan AgenBRILink Tetap Beroperasi Sepanjang Libur Nataru
Ciri-Ciri Zaman Mesozoikum, Mengenal Era Dinosaurus yang Menakjubkan
Mantan OB Inul Daratista Divonis 3 Tahun Penjara, Ratu Ngebor Itu Mengaku Ikhlas dan Tak Dendam
Makin Membaik, Pengamat Sepakbola: Timnas Indonesia dan Shin Tae-yong Minta Lupakan Justin Hubner dan Ivar Jenner di Piala AFF 2024
Ciri-Ciri Bumi dan Fakta Menariknya: Karakteristik Unik Planet Kita
Aplikasi Kesehatan Digital untuk Ginjal, Bantu Skrining Awal agar Penyakit Tak Jadi Kronis
Lantik Eselon I, Menko Zulkifli Hasan Sebut Punya Dream Team
Komnas HAM: PSN Pangan Presiden Prabowo di Merauka Bemasalah
Ciri-Ciri Pasangan Ideal dalam Hubungan Sehat
Rahasia Menanak Beras Ketan Pulen Tanpa Kukusan dengan Rice Cooker
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH, Siapkan KTP dan Nomor Handphone