Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunda pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta para pegawai KPK.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui, penundaan pemeriksaan itu karena adanya adanya kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Penundaan itu juga dimaksudkan agar situasi menjadi tenang lebih dulu, mengingat belakangan hubungan KPK dan Polri memanas.
"Ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down," ujar Zulkarnaen dalam pesan singkatnya, Jumat (13/3/2015).
Namun demikian, Zulkarnaen mengaku tidak tahu apakah penundaan itu dimaksudkan juga untuk menghentikan kasus 2 pimpinan dan pegawai KPK itu. Dalam arti, Bareskrim akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"(SP3) saya tidak tahu," ujar dia.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebelumnya telah membenarkan adanya kesepakatan penundaan pemeriksaan pimpinan KPK non-aktif, Abraham Samad dan BW.
"Surat untuk keputusan tersebut tidak ada, hanya secara lisan untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) yang akan disidik lanjut, namun untuk sementara dipending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Maret kemarin.
Dalam kesepakatan penundaan pemeriksaan itu, terdapat 3 poin: poin pertama, berkas Kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, karena sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum, sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. KPK juga tidak mungkin melakukan SP3 karena tidak punya wewenang untuk itu.
Poin kedua, lanjut Badrodin, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan, yaitu kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan atau SP3. Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan (kasus Zulfahmi Arsyad, Adnan Pandu, dan senpi).
"Poin ketiga, sambil menunggu situasi cooling down atau kembali normal, maka untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," tegas Badrodin. (Alv/Sun)
Wakil Ketua KPK: Pemeriksaan AS dan BW Ditunda Agar Situasi Aman
Pihak KPK masih belum tahu apakah kasus AS dan BW bakal dapat SP3.
diperbarui 13 Mar 2015, 10:55 WIBEmpat pimpinan KPK (kiri-kanan), Zulkarnaen, Adnan Pandu, Bambang Widjajanto dan Abraham Samad usai melakukan pertemuan dengan Keluarga Besar Civitas Akademika Seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jenis Gula yang Boleh Dikonsumsi Penderita Gula Darah Tinggi, Terbuat dari Daun hingga Ekstrak Buah
Cara Buat SIM: Panduan Lengkap Pembuatan dan Perpanjangan 2024
Mengenal Apache: Web Server Populer yang Menopang Internet
Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
VIDEO: Kembali Sambangi PT Sritex, Wamenaker Pastikan Kondisi Ribuan Karyawan yang Dirumahkan
Profil Presiden Peru Dina Boluarte, Lahir dari Keluarga Pedesaan yang Kehidupannya Tak Menentu hingga Jadi Presiden Perempuan Pertama
Hoaks Foto Pesawat Menabrak Jembatan
Melawan Saat Akan Ditangkap, Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor di Cengkareng
Vakum Hampir 4 tahun, Astra Auto Fest 2024 Kembali Digelar
Cara Cek Harga Tanah: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Nilai Properti
Laga Sulit Timnas Garuda Melawan Samurai Biru yang Dominan
Mantan Bek Timnas Indonesia Puji Kualitas Pertahanan: Kiprah Kevin Diks Pantas Ditunggu!