Liputan6.com,Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal terus melakukan pengetatan aturan guna meningkatkan kesejahteraan para nelayan dan pelaku industri perikanan dalam negeri.
Salah satu aturan yang bakal dikeluarkan kedepannya adalah mengenai larangan kapal asing dalam mengangkut ikan-ikan budidaya langsung dari tempat budidaya.
Advertisement
"Nanti kapal berbendera asing tidak boleh mengambil muatan di sentra-sentra di perairan Indonesia, nanti hanya bisa di pelabuhan cek poin," kata Direktur Usaha Direktorat Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balok Budiyanto di Gedung BKPM, Jumat (13/3/2015).
Dijelaskan Budiyanto, saat ini total kapal yang beroperasi di perairan Indonesia yang resmi mengangkut ikan budidaya sebanyak 25 kapal. Dimana dari total jumlah tersebut 11 kapal berbendera asing.
Untuk mempersiapkan itu, pemerintah telah menyiapkan pelabuhan-pelabuhan cek poin bagi kapal asing yang akan melakukan pengangkutan ikan budi daya untuk di ekspor diantaranya di Pelabuhan Lampung, Kendari dan Anambas.
Sebagai kebijakan alternatif untuk menjembatani para pembeli ikan asing ke para nelayan ikan budidaya, pemerintah mengizinkan pembeli untuk ikut dalam kapal berbedera Indonesia yang dapat mengangkut ikan budi daya langsung dari spot budidaya.
"Itu bukan ABK, tapi mereka itu pasti pembeli, karena mereka yang punya uang, jadi mereka pasti ingin bisa memilih ikannya langsung," paparnya. (Yas/Nrm)