Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Karena itu, hari ini KPK memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya pemilik PT Multibisnis Mitra Mandiri, Ade Suhendar dan Direktur Puradewata Lestari, Sugiarto Santoso.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2015).
Selain keduanya, penyidik juga memeriksa saksi-saksi lainnya. Mereka adalah karyawan Dovy & Rekan Sejahtera, Hartono Buntoro dan Raj Patel, serta karyawan bank swasta Durroh Bachtiar. "Sama, mereka juga jadi saksi untuk MNZ," kata Priharsa.
KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus penerimaaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Alv/Ado)
Usut Kasus Garuda, KPK Panggil 2 Petinggi Perusahaan Swasta
KPK menduga pembelian saham Garuda berasal dari uang hasil korupsi.
diperbarui 13 Mar 2015, 13:41 WIBDi depan wartawan Nazaruddin menganggap Olly kebal hukum. Pasalnya, Nazarudin menganggap jika bukti untuk menggiring Olly ke tahanan sudah cukup, namun hingga kini Olly belum juga ditetapkan sebagai tersangka (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Ciri Maag yang Perlu Diwaspadai: Kenali Gejala dan Penanganannya
Orang Tua Lady Aurellia Minta Maaf ke Keluarga Dokter Koas Lutfi Usai Jalani Pemeriksaan
Presiden Prabowo Hadiri KTT D-8 di Kairo, Bakal Bahas Situasi di Lebanon dan Palestina
Cara Membuat Pempek Sederhana: Resep Lengkap dan Tips Jitunya
Gawat, Rupiah Berpotensi Tembus 16.500 per USD di Akhir 2025
6 Momen Siti Badriah Jalani Operasi Angkat Satu Janin Kembar di Luar Rahim
Cara Membuat Pop Ice: Panduan Lengkap Kreasi Minuman yang Segar
Nama Terang Adalah Identitas Resmi: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Model Rumah Sederhana, Punya Gaya Minimalis tapi Cantik
Andreas DPR Kritik Pemindahan Napi Bali Nine ke Australia, Integritas Hukum RI Dipertanyakan
Apa Itu Tantrum: Memahami Ledakan Emosi pada Anak
Harga Kripto Bitcoin Tersungkur Akibat Ulah The Fed