Liputan6.com, Jakarta - PT Ciputra Property Tbk (CTRP) melakukan transaksi afiliasi berdasarkan addendum perjanjian pengakuan hutang (APPH) pada 11 Maret 2015.
Transaksi itu seiring pemberian pinjaman dari PT Ciputra Sentra (CSN) kepada PT Ciputra Adigraha (CAG) yang merupakan anak perusahaan.
Nilai pinjaman tersebut sekitar Rp 500 miliar yang dikenakan bunga sekitar 13 persen per tahun. Pemberian bunga tersebut dilakukan pertama kali pada 2015. Pembayaran tersebut dilakukan setiap akhir tahun.
Advertisement
Tujuan pemberian pinjaman ini untuk meningkatkan rasio likuiditas PT Ciputra Adigraha. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung penyelesaian proyek-proyek yang sedang dibangun PT Ciputra Adigraha.
"Perseroan mengharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa mendatang atas kontribusi positif yang diberikan PT Ciputra Adigraha," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (13/3/2015).
Selain itu, PT Ciputra Sentra juga dapat memaksimalkan aset non operasionalnya berupa kas dan setara kas sebagai pinjaman kepada PT Ciputra Adigraha untuk mendukung penyelesaian proyek yang sedang dibangun.
Adapun penarikan dana pinjaman sejak 23 Juni 2014 hingga akhir Juni 2015. Pembayaran pokok dilakukan pada akhir periode pinjaman pada Desember 2022.
"Jika penarikan dana tidak mencapai Rp 500 miliar maka besaran bunga dihitung secara proporsional sesuai jumlah penarikan," tulis manajemen. (Ahm/)