Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical melaporkan Golkar kubu Agung Laksono ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan Munas di Ancol, Jakarta.
Menindaklanjuti hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan akan membentuk tim khusus untuk memproses laporan tersebut. Namun begitu, rencana tersebut ditanggapi santai oleh Ketua Umum Partai Golkar versi Ancol, Agung Laksono.
"Ya silakan saja. Pokoknya kita taat asas, taat aturan. Kalau harus begitu kita ikuti. Jika beliau (Kabareskrim) memproses ke pengadilan ya monggo. Nggak ada masalah, kita hadapi," ujar Agung di Kantor DPP Hanura, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Agung menampik tudingan yang dilayangkan kubu Ical. Dia menegaskan tak ada pemalsuan dokumen dalam Munas di Ancol tersebut.
"Kami tidak melakukan pemalsuan dokumen. Kami tidak sama sekali memalsukan dokumen. Kami (mengadakan Munas) atas dasar AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Kami sama sekali tidak pernah memalsukan," tegas Agung.
Yang pasti, kata Agung, saat ini pihaknya sah menjalankan kepemimpinan Partai Golkar. Karena itu hasil dari keputusan Kemenkumham.
"Tapi yang jelas tongkat komando partai Golkar berdasarkan ketetapan pemerintah kami jalankan," tegas Agung.
Hal berbeda disuarakan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai. Dia mempertanyakan langkah kubu Ical yang baru sekarang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Berarti ini jelas kan nggak menghargai institusi baik internal maupun eksternal. Soal tidak legal kan itu sudah melalui proses dan dibuktikan di MPG (Mahkamah Partai Golkar). Liat saja saksi dan bukti, kan sudah ada," ujar Yorrys.
Karena itu, ia yakin laporan itu akan dikembalikan oleh polisi. "Ini kan masalah internal, tidak ada pidananya," jelas Yorrys.
Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham sebelumnya mengatakan, ada surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan oleh kepengurusan Agung untuk melegalkan munas di Ancol.
Idrus memaparkan, ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tandatangan kader dan stempel. Dugaan pemalsuan, lanjut Idrus, diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia. (Ali/Ado)
Advertisement