Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran tunjangan transportasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Koreksi ini, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, tercantum dalam 128 halaman hasil evaluasi Kemendagri.
"Yang jelas ada 128 halaman. Salah satunya tunjangan transportasi tidak perlu ada," kata Heru di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Tunjangan transportasi itu, awalnya sebagai kompensasi ditariknya kendaraan dinas. Namun karena dicoret, Heru mengatakan akan mengikuti koreksi dari Kemendagri tersebut. Sementara anggaran yang sudah dialokasikan akan dimasukkan dalam belanja modal.
"Sudah langsung kita ikutin, langsung coret. Anggarannya masuk ke penanganan belanja modal," ucap Heru.
Dengan dicoretnya tunjangan transportasi PNS, nantinya pejabat DKI akan mendapatkan mobil dinas. Namun sebatas eselon 2 saja. "Ya nanti kita lihat. Mobil operasional kan tidak semua dapat. Eselon 2 saja yang dapat, kendaraan dinas namanya," ujar dia.
Sejak Agustus 2014, mobil dinas untuk Pemprov DKI Jakarta diganti menjadi tunjangan operasional. Namun sebagai gantinya, kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) yang ditandatangani oleh Gubernur Joko Widodo.
PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan ini. Jika hendak menerima tunjangan, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi ini.
Adapun besaran uang transportasi yang rencananya diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.
Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa, akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih tidak serius dalam melayani masyarakat. (Ali/Ado)
Kemendagri Coret Tunjangan Transportasi untuk PNS DKI
Dengan dicoretnya tunjangan transportasi PNS, nantinya pejabat DKI akan mendapatkan mobil dinas.
diperbarui 13 Mar 2015, 18:03 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPATK: Pemblokiran Rekening Efektif Tekan Judi Online
Jadi Garda Terdepan Cegah Kejahatan Siber, Ini Cara Agen BRILink Lindungi Nasabahnya
5 Tanda Hubungan dengan Pasangan Akan Berakhir
Lebih dari 122.000 Orang Mengungsi Akibat Banjir Besar di Malaysia
Tak Melulu IQ Tinggi, Ini 6 Tanda Orang Cerdas
Gaya Badass Hyeri yang Ekspresinya Ramai Dipuji Saat Jung Woo Sung Naik Panggung Blue Dragon Film Awards 2024
Ogah Jadi Cadangan Abadi, Sergio Reguilon Siap Putus Kontrak dengan Tottenham Hotspur
UMP 2025 Cuma Naik Rp 300 Ribu, Tapi Harga Bahan Pokok Melambung Lebih Tinggi
Minhwan FT Island Bebas dari Tuduhan Terlibat Prostitusi, Polisi Anggap Kurang Bukti
Menaker Yassierli Rencanakan Kerja Sama dengan Mitra Industri dan Pemda untuk Perbanyak Naker Fest
Orang dengan Diabetes Sebaiknya Hindari Jenis Buah-Buahan Ini
DPR Apresiasi Langkah Bersih-Bersih Mentan Amran di Sektor Pertanian