Menteri Susi Larang Ikan Ini Masuk ke Indonesia

Bila ikan-ikan tersebut masuk ke Indonesia dikhawatirkan akan merusak ekosistem ikan asli Indonesia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Mar 2015, 16:33 WIB
Citizen6, Banjar: Kabupaten Banjar merupakan salah satu kawasan minapolitan berbasiskan perikanan budidaya, dengan komoditas unggulannya ikan patin dan komoditas pendukung ikan nila serta ikan mas. (Pengirim: Efrimal Bahri)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen meningkatkan budidaya ikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia. Meski lautan Indonesia sangat melimpah, namun produksi perikanan tangkap dari para nelayan masih belum cukup‎ untuk konsumsi dalam negeri.

Untuk meningkatkan produksi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkomitmen untuk menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41/Permen-KP/2014 tentang larangan pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah republik Indonesia.

Direktur Usaha Direktorat Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balok Budiyanto men‎jelaskan, jika ikan-kan tersebut masuk ke Indonesia dikhawatirkan akan merusak ekosistem ikan asli Indonesia.

"Dalam aturan tersebut yang tidak boleh masuk itu seperti jenis Puffer Fisher (Tetraodontidae) dan belut listrik (Electrictrophoridae)," kata dia di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Tidak hanya itu, ikan lain yang dilarang yaitu ikan Piranha (Characidae), Parasitic Catfishes (Trichomycteridae) dan jenis Pike dan Pickerel (Esocidae).

"Kalau Piranha sudah jelas, kalau masuk ke sini, nanti dimakan semua ikan-ikan kita," tegas dia.

Foto dok. Liputan6.com

Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga menambah jenis hasil laut yang dilarang masuk ke perairan Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No 1 Tahun 2015. Dalam Permen tersebut siapapun dilarang mengimpor hasil laut untuk jenis Lobster, Kepiting dan Rajungan.  (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya