Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen meningkatkan budidaya ikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia. Meski lautan Indonesia sangat melimpah, namun produksi perikanan tangkap dari para nelayan masih belum cukup untuk konsumsi dalam negeri.
Untuk meningkatkan produksi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkomitmen untuk menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41/Permen-KP/2014 tentang larangan pemasukan beberapa jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah republik Indonesia.
Advertisement
Direktur Usaha Direktorat Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balok Budiyanto menjelaskan, jika ikan-kan tersebut masuk ke Indonesia dikhawatirkan akan merusak ekosistem ikan asli Indonesia.
"Dalam aturan tersebut yang tidak boleh masuk itu seperti jenis Puffer Fisher (Tetraodontidae) dan belut listrik (Electrictrophoridae)," kata dia di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Tidak hanya itu, ikan lain yang dilarang yaitu ikan Piranha (Characidae), Parasitic Catfishes (Trichomycteridae) dan jenis Pike dan Pickerel (Esocidae).
"Kalau Piranha sudah jelas, kalau masuk ke sini, nanti dimakan semua ikan-ikan kita," tegas dia.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga menambah jenis hasil laut yang dilarang masuk ke perairan Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No 1 Tahun 2015. Dalam Permen tersebut siapapun dilarang mengimpor hasil laut untuk jenis Lobster, Kepiting dan Rajungan. (Yas/Ahm)