KMP: Seharusnya Menkumham Tidak Tabrak Undang-undang

Menurut Bamsoet, apa yang dilakukan Menkumham terhadap Partai Golkar dan PPP adalah melawan hukum dan sarat dengan kepentingan politik.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 13 Mar 2015, 19:51 WIB
Suasana jumpa pers Menkumham Yasonna Laoly di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi partai politik di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) melayangkan pernyataan peringatan yang mereka sebut melawan 'Begal Demokrasi' yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo yang membacakan pernyataan dari KMP tersebut mengatakan, apa yang dilakukan Menkumham terhadap Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah tindakan melawan hukum dan sarat dengan kepentingan politik.

"Kami mengingatkan Menkumham bahwa negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sebagai Menteri Hukum, seharusnya Laoly bertindak hati-hati tidak melawan hukum dan tidak menabrak undang-undang," kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Pria yang kerap disapa Bamsoet itu mencontohkan pernyataan Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi yang heran karena isi keputusan yang dikutip Menkum HAM dianggapnya salah besar dan manipulatif.

"Kami menduga ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan politik, mengail di air keruh, jika Golkar dan PPP terus berkonflik. Kelompok ini sekaligus ingin menjauhkan Golkar kepemimpinan ARB dan PPP Djan Faridz bersama KMP yang secara politik mendukung sejumlah kebijakan Presiden Jokowi," tegas dia.

Turut hadir dalam pernyataan peringatan ke Menkumham tersebut, yakni Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin, politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, Ketua Fraksi PKS Jazuli Djuwaini, dan politisi PPP Dimyati Natakusumah. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya