Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan akan membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri.
"Saya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian pekerja asing ini, antara lain dengan pengetatan penempatan pekerja asing di beberapa perusahaan di negara ini," kata Hanif di Banjarmasin, Sabtu.
Menurut Mantan Sekjen DPP PKB itu, banyaknya pekerja asing di perusahaan-perusahaan dalam negeri, harus diatur dengan baik dan dipastikan masuk secara resmi.
Dengan demikian, tambah dia, perlu ada regulasi atau peraturan ketat terhadap penempatan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk di Kalsel, yang banyak perusahaan tambang batu bara.
Regulasi yang diketatkan, ujar dia, salah satunya bisa terkait bahasa. Yakni, semua pekerja asing yang bekerja di Indonesia ini harus bisa bahasa Indonesia.
Melalui berbagai regulasi tersebut, kata dia, keberadaan tenaga asing bisa benar-benar dikendalikan, sehingga semua tenaga asing di Indonesia merupakan tenaga resmi.
"Kalau ilegal, akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara kita," katanya.
Menurut Hanif, kedatangannya ke Kalsel ini, salah satunya adalah untuk mengetahui berapa besar tenaga asing yang bekerja di sini.
"Saya banyak mendapatkan informasi terkait sepak terjang para pekerja asing di daerah ini, baik dari masyarakat dan para kader PKB di Kalsel," katanya.
Selain itu, tambah dia, pemerintah juga akan terus berupaya untuk bisa dekat dengan rakyatnya, sehingga bisa menyerap langsung aspirasi dan keluhan terhadap ketenagakerjaan ini untuk Indonesia sejahtera.
Kedatangan Kemenaker di Banjarmasin, sejak kemarin untuk berdialog bersama buruh pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dan menggali berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.(Ant/Nrm)
Jumlah Tenaga Kerja Asing akan Dibatasi
Banyaknya pekerja asing di perusahaan-perusahaan dalam negeri, harus diatur dengan baik dan dipastikan masuk secara resmi.
diperbarui 14 Mar 2015, 20:02 WIBFoto: Learnvest
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Instagram Uji Coba Tombol Dislike untuk Komentar, Buat Apa?
Arti Departure: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Berbagai Konteks
Berwudhu dengan Air Kemasan, Sah atau Tidak?
Ini Prediksi Harga Emas di Pekan ke-3 Februari 2025, Naik atau Turun?
Apa itu Forex: Panduan Lengkap untuk Pemula
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Secara Online
10 Desain Rumah Modern Klasik yang Cocok untuk Hunian Masa Kini
Arti Sepuh: Pengertian, Makna, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Apa Itu Ideologi: Pengertian, Jenis, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Berbangsa
Hasto Dipanggil KPK Hari Ini Setelah Kalah Praperadilan
Arti Lailatul Qadar: Memahami Keistimewaan Malam Penuh Berkah
Apa yang Dimaksud dengan Wirausaha: Pengertian, Karakteristik, dan Manfaatnya