5 TKI asal Ngawi Korban Trafficking di Fiji Dipulangkan

Salah seorang TKI ilegal itu mengaku diiming-iming bekerja di Fiji dengan gaji sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2015, 16:20 WIB
Seorang polisi berpakaian preman mengawal para korban perdagangan manusia (trafficking) yang tiba di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.(Antara)

Liputan6.com, Ngawi - Lima dari 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Ngawi, Jawa Timur, yang menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) di negara Republik Kepulauan Fiji akhirnya dipulangkan ke desa mereka. Pemulangan mereka difasilitasi Dinas Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

Kelima TKI itu yakni Purwanto, Mamik Sumaryono, dan Subandi merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, dan 2 lainnya yakni Pairan warga Desa Sumber, Kecamatan Pangkur, dan Lamin warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan.

"Kasus perdagangan manusia pada 12 TKI ilegal tujuan Republik Fiji ini ditangani langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, sebagian korban saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing," ujar Kepala Dinsosnakertrans Ngawi Sunarto, Sabtu (14/3/2015).

Sebelum diantar ke desanya masing-masing, kelima TKI ilegal tersebut dibawa ke kantor Dinsosnakertrans setempat untuk pembinaan dan pendataan ulang. Mereka juga mendapat pengarahan dari petugas cara menjadi TKI legal melalui jalur resmi.

"Ke depan, Dinsosnakertrans Ngawi akan memperketat pengawasan terhadap PJTKI yang akan merekrut tenaga kerja asal Ngawi. Pengawasan akan dilakukan baik di tingkat manajemen hingga agennya," kata dia.

Salah satu korban perdagangan manusia, Mamik Sumaryono mengungkapkan, ia dan sejumlah rekannya mulai meninggalkan negara Republik Kepulauan Fiji sejak 25 Februari 2015. Setelah sampai di Jakarta pada 27 Februari lalu, mereka ditampung Kementerian Sosial karena dinyatakan terlantar.

"Setelah itu, selama 2 minggu kami menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi serta Mabes Polri yang berujung pada penangkapan 2 calo asal Ngawi," ucap Mamik.

Ia menjelaskan, awalnya ia dan 11 rekan lainnya diiming-iming bekerja di Republik Kepulauan Fiji dengan gaji sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per bulan. Namun, sesampai di sana mereka justru ditelantarkan dan akhirnya ditangkap pihak berwenang negara tersebut.

Sembilan dari TKI tersebut akan dipulangkan tahap awal dari Jakarta. Lima dari mereka merupakan warga Kabupaten Ngawi, 3 warga Kabupaten Magetan, dan 1 warga Kabupaten Madiun. Mereka khusus dijemput oleh Kepala Desa Waruk Tengah Mulyanto, yang selama ini selalu melakukan kontak dengan warganya.

"Penjemputan dilakukan atas pertimbangan para korban yang malu untuk pulang ke kampung halamannya atas kasus perdagangan manusia dan TKI ilegal tersebut. Dari awal, kami sudah melakukan pendekatan dengan para korban," beber Mulyanto.

Setelah pendataan dan pembinaan, ke-5 korban perdagangan manusia tersebut selanjutnya diantar ke rumah masing-masing untuk bertemu keluarganya yang sudah cemas menunggu kedatangan mereka. Sedangkan 3 TKI korban trafficking tersebut adalah warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sebelumnya, aparat Mabes Polri mengamankan 12 WNI asal Kabupaten Ngawi yang menjadi korban perdagangan manusia yang sebelumnya diamankan pihak berwenang di negara Republik Kepulauan Fiji. Dari kasus tersebut, polisi juga menangkap dua tersangka calo asal Kabupaten Ngawi yakni Budi Isnandar dan Purwanto, yang merupakan tetangga korban. (Ant/Ans/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya