Pimpinan KPK Tolak Pemberian Remisi Bagi Koruptor Dipermudah

KPK belum pernah diajak berdiskusi oleh Kemenkumham terkait pemberian remisi bagi koruptor.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Mar 2015, 11:10 WIB
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi (kiri) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Pertemuan ini membahas tentang perkembangan KPK sejak dilantiknya Pimpinan KPK Sementara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana Kementerian Hukum dan HAM yang akan memberlakukan remisi terhadap Koruptor. Johan menilai pemberian remisi bagi koruptor bertentangan dengan upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

"‎‎Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan Korupsi di mana tujuannya memberikan efek jera," ujar ‎Johan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).

Tidak hanya dirinya, Johan pun memberi sinyal bahwa 4 pimpinan KPK lainnya juga tidak setuju dengan rencana tersebut. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Menkumham Yasonna Laoly.

"Kecewa atau tidak? (atas rencana pemberian remisi terhadap koruptor), ya dalam hidup biasa lah kecewa. Ini domainnya Kemenkumham," ucap Johan.

Johan menegaskan, KPK belum pernah diajak berdiskusi oleh Kemenkumham terkait pemberian remisi itu.  "Belum (komunikasi), Saya belum dapat undangan. Belum sampailah undangannya. Katanya diundang, tapi kami belum terima undangannya," tutur Johan.

Bila pemberian remisi tersebut tetap diberlakukan, Johan pun meminta agar pemerintah tidak begitu saja mengobral remisi tersebut. Menkumham harus membuat aturan dan syarat-syarat yang ketat bagi para penerima remisi.

"Saya kira ini domainnya Menkumham dan kami minta berharap agar tidak dipermudah pemberian remisi, diperketat tapi ini tetap domainnya Kementerian Hukum dan HAM," tandas Johan. (Alv/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya