Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus hukum yang melilit mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) Florence Saulina Sihombing kini mulai memasuki babak akhir. Wanita yang dituduh menghina Kota Yogyakarta itu hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Pada sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut wanita yang karib disapa Flo itu dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selain itu, Flo juga dituntut denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Rahayu NR mengatakan, Flo dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE junto Pasal 45 Ayat 1. "Isi Pasal 27 Ayat 3, yaitu mentransmisikan dan membuat bisa teraksesnya informasi elektronik yang berisi penghinaan," kata Rahayu usai persidangan di PN Kota Yogyakarta, Senin (16/3/2015).
"Kalau denda itu sifatnya alternatif, kalau tidak membayar berarti bisa menggantinya dengan 3 bulan tahanan," tutur dia.
Jaksa Penuntut Umum, sambung dia, memberikan tuntutan itu karena mempertimbangkan sikap Flo yang kooperatif selama persidangan. Selain itu, kata dia, Flo juga dinilai memiliki itikad baik yang sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Tuntutan yang meringankan karena Sri Sultan sudah memaafkan Florence karena statusnya yang menghina Yogyakarta," pungkas Rahayu.
Sementara saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, Flo tidak ditemani kuasa hukumnya dari UGM. Terkait tuntutan ini Flo akan memberikan pembelaan pada Senin 23 Maret 2015.
Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura pada 28 Agustus silam. Flo dianggap telah menghina dan mengumpat warga Yogya melalui statusnya di Path. (Ndy/Sun)
Dituduh Hina Yogyakarta, Flo Dituntut 6 Bulan Penjara
Kasus hukum yang melilit mahasiswa S2 UGM Florence Saulina Sihombing kini mulai memasuki babak akhir.
diperbarui 16 Mar 2015, 15:06 WIBFlorence Sihombing yang terjerat kasus penghinaan terhadap Kota Yogyakarta melalui media sosial (medsos) Path.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kim Kardashian Tetap Modis Meski Cedera Patah Kaki, Pakai Heels Berbalut Perban
Amalan dan Doa Penjagaan sebelum Tidur, Lindungi Diri dan Anak dari Sihir Menurut Buya Yahya
Pihak Paula Verhoeven Tanggapi Saksi yang Dihadirkan Baim Wong di Sidang Cerai
VIDEO: PPN Naik Jadi 12 Persen, Alasan dan Landasan Hukumnya?
Industri Nikel Morowali Kantongi Investasi Rp 552 Triliun dalam 9 Tahun
Ciri-Ciri Tumbuhan Lumut: Karakteristik, Klasifikasi dan Peran Ekologis
Pemkab Tangerang Gelar Seleksi Definitif Sekretaris Daerah
8 Potret Pesta Ketiga Pernikahan Rio Haryanto dan Athina, Megah Bak Konser
Arti Mimpi Di Kejar Ular: Tafsir, Makna, dan Penjelasan Lengkap
Polisi Berjaga di Lokasi Keributan di Jakpus, Cegah Bentrokan Terulang
Rumah Bunuh Diri Bolivia, Penghuni Berisiko Tinggi Mati
Fokus : Rumah Tertimpa Longsor di Temanggung, Seorang Penghuni Tewas