Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri menerima kunjungan Menteri Sumber Manusia - Malaysia Dato’ Sri Richard Riot Anak Jaem di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Senin (16/3/2015).
Hanif mengatakan, pertemuan ini antara lain membicarakan kerjasama di bidang ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia sekaligus tindaklanjut pertemuan Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia pada 6 Februari lalu.
"Rencananya hari ini kita akan membahas secara lebih detail mengenai isu-isu penempatan dan perlindungan TKI pada pengguna perseorangan di Malaysia. Kita ingin kerjasama kedua belah pihak lebih baik lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/3/2015).
Pertemuan tersebut membahas beberapa agenda pembahasan antara lain besaran cost structure (Struktur Biaya) Penempatan TKI pada pengguna perseorangan.
"Juga di-review kebijakan Pemerintah Indonesia untuk tidak membebankan fee agency atau PPTKIS kepada TKI dalam Permen Nomor 22 Tahun 2014 serta Beban biaya bagi TKI sedapat mungkin nol (biaya penempatan dibebankan pada majikan)," lanjutnya.
Selain itu, dalam agenda pertemuan itu akan dibahas juga masalah gaji TKI pada pengguna perseorangan. Sebelumnya gaji minimum yang disepakati Joint Working Group (JWG) adalah RM 700, sehingga perlu dinaikkan.
Sementara itu, soal asuransi bagi TKI pada pengguna perseorangan di Malaysia. Sesuai informasi pada JWG terakhir, Pemerintah Malaysia akan menerapkan asuransi bagi pekerja asing atas biaya majikan, yang direncanakan juga mencakup pekerja domestik.
"Indonesia meminta informasi mengenai pelaksanaan skema asuransi tersebut," katanya.
Agenda lain yang dibahas adalah Pemeriksaan Kesehatan CTKI, Perlunya Kementerian Kesehatan kedua negara untuk membahas bersama guna menyepakati prosedur pemeriksaan bagi CTKI.
Dan agenda terakhir adalah permintaaann Stop Journey Performed (JP) Visa dan Penempatan 'One Channel'.
Berdasarkan laporan dari dari KBRI di Malaysia tentang masih banyaknya penempatan TKI pada pengguna perserorangan melalui JP Visa.
"Sesuai kesepakatan JWG kami minta komitmen Pemerintah Malaysia untuk mengendalikan JP visa (per 1 Oktober 2013 dihentikan), karena hal ini dapat memacu penempatan secara non-prosedural," tandasnya. (Dny/Nrm)
Ini yang Dibahas Menaker Dhakiri dengan Menteri SDM Malaysia
Pertemuan ini antara lain membicarakan kerjasama di bidang ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan dan penempatan TKI.
diperbarui 16 Mar 2015, 18:19 WIBMenteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan BNP2TKI di ruang rapat Komisi IX di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Saham Asia Cerah, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Pria Ditodong Senjata Tajam, Motornya Dirampas Dua Begal di Jakarta Timur
Intip Harga Emas Antam Hari Ini 17 Februari 2025!
iPhone 17 Pro Max bakal Punya Dynamic Island Lebih Kecil?
Arti Peribahasa: Memahami Makna dan Nilai di Balik Ungkapan Tradisional
Ciri-Ciri Harta Tidak Berkah Menurut UAH, Hati-Hati!
Metro Sepekan: Empat Porter Ditangkap Usai Curi 15 Jam Tangan Mewah di Bandara Soekarno-Hatta
6 Fakta Menarik Gunung Batu Lawi di Malaysia yang Masuk Kawasan Taman Nasional Pulong Tau
Tes Psikotes Kepribadian EPPS: Panduan Lengkap untuk Memahami Diri
Arti Soft: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Harga Kripto Hari Ini 17 Februari 2025: Bitcoin dan Ethereum Berkubang di Zona Merah
Zakat Menurut Bahasa, Memahami Arti, Hukum, dan Jenisnya