Newmont Tagih Perpanjangan Izin Ekspor yang Belum Keluar

NNT sendiri telah mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin ekspor pada pertengahan Februari.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Mar 2015, 18:51 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Padahal, izin ekspor terbut akan habis 18 Maret mendatang.

NNT sendiri telah mengajukan permohonan untuk memperpanjang izin ekspor pada pertengahan Februari. Namun menurut Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto, sampai dua hari menjelang habisnya masa izin, Kementerian ESDM belum memberikan izin tersebut.

"Belum kami terima rekomendasi perpanjangan izin ekspor," kata Martiono, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Martiono menambahkan, Newmont juga telah menunjukan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) dan akan meningkatkan komitmen kerjsama tersebut.

"Yang pasti yang diminta komitmen yang lebih besar. Ngomongnya (pembicaraan dengan Freeport) tahap per tahap," tuturnya.

Izin ekspor konsentrat diberikan waktu selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan kedepan, izin ekspor konsentrat NNT berlaku untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 dengan kuota ekspor tembaga mencapai sekitar 350 ribu ton.

Salah satu syarat untuk mendapatkan perpanjangan ekspor tersebut dengan menunjukkan kemajuan pembangunan smelter minimal kemajuan sebesar 60 persen dari penyerapan investasinya. (Pew/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya