Eks Bupati Bangkalan Pukul Anak Buah Bayar Pajak Pakai Uang Suap

Saat ini mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Mar 2015, 18:13 WIB
Fuad Amin Imron menjadi Tersangka dugaan korupsi suap gas alam cair Bangkalan, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ternyata pernah melakukan kekerasan terhadap anak buahnya yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya, Abdul Hakim. Saat ini Fuad berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, Abdul Hakim mengaku pernah ditempeleng Fuad Amin lantaran membayarkan pajak PD Sumber Daya dengan uang yang berasal dari setoran PT Media Karya Sentosa selaku perusahaan Pemasok gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

BAP itu dibacakan salah satu pengacara terdakwa juga Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko pada sidang lanjutan perkara dugaan suap jual beli gas alam Bangkalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Fuad Amin tanya, 'Uang dari PT Media Karya Sentosa sudah berapa?' Abdul jawab, 'Sudah Rp 60 miliar dan dibayari pajak', Fuad marah, Fuad pukul (Abdul Hakim) di arah kepalanya. Apakah ini benar?" tanya pengacara Antonius ke Abdul Hakim, Senin (16/3/2015).

Tanpa pikir panjang, Abdul Hakim yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebagai saksi ini langsung menjawab dengan tegas. "Siap. Iya (dipukul Fuad Amin) itu betul," jawab Abdul Hakim.

Tidak hanya itu, Abdul Hakim juga menjelaskan, meski saat itu Fuad Amin sudah tidak menjabat sebagai Bupati Bangkalan, namun politis Partai Gerindra asal Madura itu masih mengendalikan PD Sumber Daya.

"Di bawah kendali Bupati, khusus di Bangkalan, di bawah kendali beliau (Fuad Amin Imron). Pengeluaran harus sepengetahuan Pak Fuad. Meski Pak Fuad sudah tak jabat lagi," tandas Abdul Hakim.

Sementara itu saksi lainnya, Abdul Razak mengungkap, Fuad Amin Imron pernah memerintahkannya membuka sejumlah rekening untuk menampung uang setoran yang diberikan PT Media Karya Sentosa. Mantan Pelaksana Tugas Direktur PD Sumber Daya ini menyebut, setidaknya terdapat 6 rekening resmi atasnama PD Sumber Daya yang digunakan Fuad Amin Imron untuk menampung uang suap dari PT MKS.

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah mendakwa Antonius Bambang Djatmiko menyuap Fuad Amin Imron yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan. Suap sebesar lebih dari Rp 18 miliar itu diberikan atas tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT Media Karya Sentosa dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy, Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Atas perbuatannya, Antonio didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya