Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membatalkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.
Padahal, dari sumber-sumber pajak baru tersebut, pemerintah mentargetkan mampu mengeruk pendapatan setidaknya Rp 500 miliar untuk mengejar terget perpajakan tahun 2015 sebesar Rp 1.489 triliun.
Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, ada beberapa sektor lain yang menjadi alternatif untuk dapat dilakukan pemungutan pajak.
"Jadi sasarannya adalah transaksi-transaksi yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang-orang atas, rumah mewah, mobil mewah, pembelian tanah dalam luas tertentu, lalu dalam transaksi keuangan," kata Yustinus saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (16/3/2015).
Menurutnya, hal itu dinilai lebih dimungkinkan untuk dikenakan pajak mengingat jika para kalangan atas tersebut dipungut pajak, tidak akan mempengaruhi ekonomi mereka. Selain itu, potensi yang didapatkan juga bisa lebih tinggi jika dibandingkan dengan pungutan pajak pengguna jalan tol.
Tidak hanya itu, hal lain yang bisa menjadi alternatif pemerintah dalam mengejar target perpajakan 2015 sebesar Rp 1.489 triliun yaitu memaksimalkan pajak bagi para pekerja profesi yang memiliki pendapatan cukup tinggi.
"Kedua, profesi-profesi itu kan besar kayak artis, dokter, konsultan, notaris, arsitek itu kan selama ini pengawasannya belum maksimal, kelompok itu bisa menyumbang pajak sampai puluhan triliun," paparnya.
Untuk mendukung hal itu, Dirjen Pajak diminta untuk bekerja sama dengan pihak-pihak berwenang, mulai dari Pemerintah Daerah, Kepolisian hingga TNI. Hal itu untuk membantu para penagih pajak sehingga dapat mendaptkan pendapatan maksimal dari sektor-sektor tersebut.
Sebelumnya, tiga menteri Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan pungutan PPN jalan tol 10 persen yang rencananya berlaku pada 1 April 2015. Padahal, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan tentang PPN jalan tol.
Ketiga menteri ini antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Menkeu Bambang Brodjonegoro usai Rakor jalan tol menegaskan, pemerintah membatalkan pengenaan PPN jalan tol 1 April 2015.
"Belum akan ada pengenaan PPN jalan tol per 1 April 2015," papar dia. (Yas/Ndw)
Pajak Jalan Tol Batal, Pemerintah Kejar Setoran dari Sektor Ini
Pemerintah telah membatalkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi para pengguna jalan tol.
diperbarui 16 Mar 2015, 20:40 WIBBeberapa kendaraan terlihat telah melintasi jalan tol yang rencananya akan diresmikan oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur DKI, Jokowi (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Gus Dur Ajak Ngobrol Hantu untuk Sterilkan Angkernya Istana Negara
BPBD Tangerang Antisipasi Pohon Tumbang Jelang Musim Hujan
Pakar UGM Buka Suara soal Efek Kebijakan Impor Susu bagi Peternak Sapi Lokal
Kapolresta Banyuwangi soal Pembunuhan Siswi MI: Kami Tidak akan Berhenti sampai Pelaku Tertangkap
Gus Iqdam Bagikan Amalan Mudah Penyebab Doa Cepat Terkabul, ST Nyell Harus Tahu!
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan
Mengenal Ragam Tradisi di Klungkung Bali
Momen Presiden Prabowo Disambut Hangat Puluhan WNI saat Tiba di Brazil
Momen Akhir Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024
Polres Rokan Hilir Gandeng Serikat Pekerja Wujudkan Pilkada Damai
Livoli Divisi Utama 2024: Putri Bank Jatim dan TNI AU Electric Bidik Kemenangan di Putaran Kedua Final Four
Ketum PSI Gerilya Politik Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Kampanyekan Paslon di Kalteng