Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun kepada terdakwa dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Didik Poernomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa yang merupakan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri ini dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa pun meminta hakim untuk menghukum pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
"Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 2 tahun," sebut jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai yang memberatkan tuntutan Didik ini adalah, terdakwa melakukan korupsi saat negara sedang giat berupaya memberantas korupsi, terdakwa adalah aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga penegak hukum khususnya lembaga kepolisian, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak merasa menyesal, serta akibat perbuatan terdakwa ini negara mengalami kerugian yang besar.
"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," pungkas Jaksa.
Mantan Wakakorlantas Polri Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dengan hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
diperbarui 16 Mar 2015, 20:40 WIBTerdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Inggris: Nicolas Jackson Bersinar, Chelsea Sikat Leicester
Gandeng BYD, PLN Kenalkan Fitur Home Charging Services di GJAW 2024
Paslon Dukungan Presiden Prabowo Diprediksi Memenangi Pilkada Garut 2024
Tinggal Beberapa Hari Lagi, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Yakini Pilkada di Jatim Demokratis
Tips Skripsi Selesai 1 Bulan: Panduan Lengkap Menyelesaikan Tugas Akhir dengan Cepat
Pilbup Bogor, 20 Ribu Pendukung Padati Kampanye Akbar Rudy Susmanto-Jaro Ade
PUSAKA IndonesiaTimur: LHM-Ges Unggul Telak di Pilbup Buru Selatan
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Egy Maulana Vikri Menangkan Dewa United atas Bali United
Taraf Hidup Petani Mangga di Bondowoso Ini Meningkat Usai Diberdayakan BRI
Keluarga Kaya Pemilik Louis Vuitton Akuisisi Klub Sepak Bola Paris FC, Bakal Jadi Saingan PSG?
Roti dan Garam, Ini 2 Benda yang Kemungkinan Akan Diberi oleh Tetangga Jika Anda Pindah ke Jerman
Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Sebut Pembangunan Jatim Harus Dilanjutkan