Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan semua tersangka korupsi. Termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo yang terjerat perkara dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Tentunya kami sudah siap dengan hal itu (praperadilan yang Hadi Poernomo)," ujar Pimpinan sementara KPK Johan Budi dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi. "Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka," kata dia.
Johan menjelaskan, terkait pengajuan praperadilan yang diajukan tersangka, KPK pernah meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," pungkas Johan.
Pada perkara ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.
Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidk KPK sudah juga sudah 2 kali menjadwalkan mantan Ketua BPK itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tidak satu kali pun Hadi memenuhi panggilan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Hadi Poernomo telah mengirim surat atas ketidakhadirannya tersebut. Ia beralasan sedang dalam kondisi tidak sehat atau penyakit jantung yang dideritanya kambuh. (Mvi/Sss)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo
Johan mengatakan, KPK menghormati segala proses hukum yang dilakukan setiap tersangka korupsi.
diperbarui 16 Mar 2015, 20:50 WIBJohan Budi (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Atasi Polusi Udara, Suswono: Kami Punya Target Tanam 3 Juta Pohon di Jakarta
Sesi Tanya Jawab Warnai Debat Perdana Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Meghan Markle Menyala dengan Daur Ulang Gaun Lama Tanpa Pangeran Harry yang Tur ke Afrika
Hasil Liga Inggris Aston Villa vs Manchester United: Main Tanpa Gol, Pacelik Menang Setan Merah Berlanjut
Meningkat, Ekonomi Digital Kalsel 2024 Capai 22 Juta Transaksi dengan Nominal Rp 2,85 Triliun
Penampilan Haddad Alwi dan Sulis Pecah, Selawat Berkumandang di Synchronize Fest 2024!
Dharma ke Pramono Anung: Beliaulah yang Menempatkan Saya di BSSN
Resmi Buka Peparnas 2024, Presiden Jokowi Ungkapkan Pesan Persaudaraan
Marak Gen Z Kena PHK, Ridwan Kamil Janji Beri Dana Kekuatan Sosial hingga Gratiskan Minum Kopi
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Selatan, Siapa Dia?
Sebut Pandemi Agenda Asing, Dharma Pongrekun Bikin Warganet Ngakak
Pembukaan Peparnas 2024 di Solo: Dibuka Jokowi, Dimeriahkan God Bless