Liputan6.com, Jakarta - Kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz memenangkan gugatan terhadap pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Ketua Umum Romahurmuziy oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan itu diajukan oleh mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali ke PTUN.
Meski demikian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan kalau pihaknya tidak akan mengikuti keputusan tersebut. Yasonna mengatakan pihaknya tidak akan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz hasil Munas Jakarta dan tetap mengakui PPP kubu Romahurmuziy.
"Tidak, kan sudah disahkan PPP kubu Romi," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Senin (16/3/2015).
Yasonna menegaskan, pihaknya telah memutuskan untuk segera mengajukan banding ke PTUN. "Yang diakui kepengurusan Romi. Jadi keputusannya ya kita banding," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, massa pendukung Djan mendatangi halaman depan Kemenkumham, saat PPP kubu Djan Faridz menyerahkan surat kepengurusan PPP versi Munas Jakarta. Massa tersebut berasal dari beberapa organisasi sayap PPP, di antaranya Gerakan Pemuda Kabah dan Angkatan Muda Kabah.
Dalam kesempatan itu, mereka berorasi menuntut kubu Djan Faridz disahkan sebagai kepengurusan PPP yang resmi.
Sebelumnya, PTUN menyatakan menerima permohonan gugatan kepada Kemenkumham yang diajukan Suryadharma Ali atas pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti menyatakan, pengesahan kepengurusan DPP PPP kubu Romi oleh Kemenkumham tidak sah. Dengan begitu, surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan kubu Romi yang diterima dari Kemenkumham juga dinyatakan batal. (Ado)
Menkumham Tolak Sahkan Kepengurusan PPP Djan Faridz
Yasonna mengatakan pihaknya tidak akan mengesahkan PPP kubu Djan Faridz hasil Munas Jakarta dan tetap mengakui PPP kubu Romahurmuziy.
diperbarui 17 Mar 2015, 05:21 WIBMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terobosan PDIP, Tim Hukum Andika-Hendi dan Agustina-Iswar Disatukan
Putri Penguasa Dubai Luncurkan Parfum Divorce, Ubah Patah Hati Jadi Peluang Bisnis?
Terima Tantangan KNVB, Timnas Putri Indonesia Bakal Uji Coba Lawan Belanda
Pemerintah Siapkan Bantuan Pembangunan Rumah Terdampak Gempa Bandung-Garut 5.0, Cek Besarannya
Beli Water Purifier Ini di ACE Hardware Pakai BRI Dapat Harga dan Promo Spesial!
Hasil China Open 2024: Jonatan Christie Kalah, Tidak Ada Wakil Indonesia di Final
Hasil BRI Liga 1 Malut United vs Bali United: Menang 4-1, Serdadu Tridatu Putus Tren Minor
Menyelami Kepribadian Seseorang yang Gemar Travelling
Komisi I DPR Apresiasi Langkah Soft Approach TNI-Polri dalam Pembebasan Pilot Susi Air
6 Potret Inul Daratista Bareng Ibunda, Sebut Ibu Adalah Pemilik Doa dan Pelukan Terbaik di Dunia!
Brasil Denda X Milik Elon Musk karena Buka Kembali Layanan Meski Dilarang
Ukraina Larang Penggunaan Telegram pada Perangkat Resmi untuk Minimalkan Ancaman Rusia