Kasus Simulator SIM, Didik Purnomo Dituntut 7 Tahun Bui

Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015). Didik dituntut dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 17 Mar 2015, 05:00 WIB
Korupsi Simulator SIM, Didik Purnomo Dituntut 7 Tahun Bui
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015). Didik dituntut dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015). Didik dituntut dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator surat izin mengemudi yang juga mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM yang juga mantan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo terlihat menulis catatan saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM yang juga mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo tertunduk saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM yang juga mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo (tengah) seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya