Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui badan regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerima laporan hasil investigasi yang dilakukan operator telekomunikasi terkait isu penyadapan yang kembali marak beredar. Laporan itu memang dijadwalkan pemerintah harus sudah diserahkan per Senin (16/3/2015) kemarin.
"Kita sudah terima laporan dari operator terkait investigasi yang mereka lakukan secaraa internal terkait isu penyadapan. Para operator sudah memberikan pemaparan dan spesifikasi kartu SIM yang mereka gunakan di layanannya," ungkap Nonot Harsono Komisioner BRTI kepada tim Tekno Liputan6.com.
Nonot juga menyebutkan seharusnya jika ada isu terkait penyadapan jangan hanya operator telekomunikasi saja yang dipermasalahkan. Ia mengaku maklum atas kesulitan yang dihadapi operator dalam mengungkap fakta penyadapan di jaringannya seperti yang diungkap Edward Snowden.
"Jangan operator saja yang disalahkan terus-menerus terkait penyadapan yang diungkap Snowden itu. Mungkin mereka memang benar-benar tidak tahu kalaupun penyadapan itu bernar terjadi, tapi kan pengusutan terkait penyadapan gak gampang," tambah Nonot melalui saluran telepon.
Isu penyadapan ini kembali beredar setelah Snowden, alumni lembaga rahasia Amerika Serikat (NSA) yang membelot menyebutkan bahwa Indonesia disadap oleh intelijen negara lain melalui kartu SIM.
Celah keamanan di kartu SIM buatan Gemalto (produsen kartu SIM terbesar di dunia asal Belanda) disebutkan Snowden berhasil dimanfaatkan lembaga intelijen Amerika Serikat (AS) dan Inggris untuk melakukan penyadapan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi Indosat dan Telkomsel.
Adrian Prasanto selaku Division Head of Public Relations Indosat menampik isu Indosat turut andil dalam penyadapan tersebut. Ia juga mengaku pihaknya tak memiliki kepentingan apapun terkait penyadapan yang dilakukan pihak asing kepada masyarakat Indonesia.
"Gak ada untungnya buat kita melakukan penyadapan yang dilakukan pihak asing. Kita komit untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan negara, lagi pula kita sudah terapkan standar ISO 27001 yang ditetapkan pemerintah terkait keamanan sistem dan teknologi yang dipakai untuk menjamin keamanan data bagi penyedia layanan digital dan komunikasi," katanya.
Meski begitu, baik pemerintah maupun operator telekomunikasi mengaku akan terus berupaya mengungkap fakta yang terjadi soal penyadapan yang dilakukan pihak asing. Peningkatan keamanan dalam layanan telekomunikasi di Indonesia juga disebutkan tetap dilakukan demi mengamankan data rahasia negara yang ada di tengah masyarakat.
(den/dhi)
Advertisement
Baca Juga