Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tersangka telah mengajukan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dinilai sebagai dampak atas dikabulkannya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
"Itu dampak dari putusan praperadilan Budi Gunawan," ujar mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Satu-satunya cara untuk menghentikan banyaknya permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, kata Busyro adalah Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA harus segera mengambil sikap.
"MA sebagai puncak, berwenang dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera mengatasi dengan minimal menerbitkan SE (Surat Edaran)," ucap dia.
Jika hal ini dibiarkan, Busyro memprediksi akan banyak pengajuan praperadilan oleh tersangka lain. Mereka tak hanya mempraperadilankan KPK, tetapi juga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit. Tersangka berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti," pungkas Busyro.
Pasca-Hakim Sarpin Rizaldi menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan, sejumlah tersangka kasus korupsi di KPK mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri.
Mereka menganggap proses hukum ini merupakan cara paling efektif menangkal seluruh sangkaan KPK. Sejauh ini yang sudah mengajukan praperadlan adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dan belakangan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. (Ali/Mut)
Busyro: MA Bertanggung Jawab Atasi Gelombang Praperadilan
Langkah itu dinilai sebagai dampak atas dikabulkannya praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
diperbarui 17 Mar 2015, 13:19 WIBHari ini, Selasa (16/12/2014), masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Air Mata Prabowo Menitik Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru
Jumlah Investor Saham Syariah Naik 140 Persen dalam 5 Tahun
Apa Itu SPF 30: Panduan Lengkap Perlindungan Kulit dari Sinar UV
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 29 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Buruh Bisa Terima
350 Quote Strong untuk Memotivasi dan Menginspirasi Diri
Cara Membuat Nasi Liwet yang Lezat dan Menggugah Selera
VIDEO: Bengkel Sekaligus Rumah Terbakar, Tiga Wanita Tewas Seketika
Rekor, Es Kopi Latte Terbesar di Dunia Gelasnya 3,3 Meter
Cara Mengatasi Hidung Tersumbat dengan Pijatan: Panduan Lengkap
IHSG Ditutup Melemah ke 7.114, Saham ADRO Jadi Beban
Tren We Listen We Don't Judge di TikTok, Ketika Rahasia Diumbar di Depan Umum