Liputan6.com, Situbondo - Sejak meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, Jawa Timur, dan tiba di rumahnya Senin 16 Maret malam, Nenek Asyani lebih banyak berbaring di tempat tidur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (17/3/2015), fisiknya terlihat kelelahan dan enggan banyak bicara meski tetangga dan kerabat silih berganti menjenguknya.
Advertisement
Selera makannya hilang walaupun beberapa kali anaknya mencoba untuk menyuapi. Kepada anaknya, nenek 63 tahun itu mengeluhkan sakit kepala.
Senin malam, satu persatu dari 3 terdakwa keluar dari gerbang Rutan Klas 3 Situbondo. Ruslan Abdus Salam dan Sucipto untuk sementara dapat menghirup udara di luar tembok penjara.
Mereka adalah tukang kayu dan sopir yang mengangkut kayu jati serta menantu Nenek Asyani. Ketiganya 1 paket dalam perkara pencurian batang pohon jati yang menjerat Nenek Asyani.
Nenek Asyani alias Buk Muaris, yang didakwa mencuri kayu dari lahannya sendiri, akhirnya dapat bernafas lega setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Situbondo. Sang nenek sempat shock dan terpaksa harus dibopong menuju kendaraan.
Pihak Perhutani yang memperkarakan Nenak Asyani dan 3 orang lainnya menilai kasus pencurian ini termasuk tindak pidana umum dan memang harus dipidanakan. Karena jika tidak, Perhutanilah yang harus dipidanakan atau didenda sesuai UU No 18 Tahun 2013.
Namun sesuai instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pihaknya mengedepankan rasa kemanusiaan dalam penyelesaiaan kasus ini. Apalagi kasus Nenek Asyani mendapat perhatian luas dari masyarakat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta majelis hakim tidak menghukumnya dan membebaskan Nenek Asyani dari tuduhan mencuri kayu jati. (Vra/Sun)