Bila Disebut Makan Bareng Terdakwa, Hakim Agung Ini Polisikan KY

KY saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim agung yang diduga kerap makan malam bersama seorang terdakwa.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Mar 2015, 14:13 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung yang juga Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung mengancam akan melaporkan Komisi Yudisial (KY) bila menyebut namanya melakukan makan malam dengan seorang terdakwa. KY saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik seorang hakim agung yang diduga kerap makan malam bersama seorang terdakwa kasus korupsi.

"Kalau dia sebut nama saya ketemu terdakwa, tersangka, saya lapor polisi. Coba saja," ujar Timur di sela acara Laporan Tahunan 2014 MA di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Dalam penyelidikan yang dilakukan KY, pihaknya bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Di mana dugaan dinner hakim agung dengan terdakwa kasus korupsi itu didapat dari keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait BAP itu, juga akan dijadikan dasar oleh Timur untuk mempol‎isikan KY.

"Kemudian dibilang dapat dari BAP. Itu pun pelanggaran hukum dia dapat BAP. Kita lapor polisi juga," ujar Timur.

Timur sendiri membantah pernah bertemu dengan seorang terdakwa kasus korupsi. Dia juga mengelak makan malam bersama dengan terdakwa yang bersangkutan.

"Kalau makan malam sama siapa saja itu kan bisa. Tapi saya tidak pernah ketemu terdakwa, dengan tersangka. Ngawur saja itu yang ngomong. Jangan sembarangan lah komisioner-komisioner itu," ujar Timur.

KY sebelumnya sudah membentuk tim panel untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang hakim agung. Hakim agung yang punya jabatan tinggi di MA itu diduga kerap melakukan pertemuan dan makan malam dengan pihak terdakwa kasus korupsi.

Tim panel itu diketuai oleh Ketua KY Suparman Marzuki, ‎dan beranggotakan 2 Komisioner KY, yakni Imam Anshari Saleh dan Ibrahim. Namun sampai saat ini, KY belum mau memberi identitas hakim agung yang dimaksud tersebut.

Tim panel itu dibentuk setelah KY menerima laporan dari masyarakat soal adanya pertemuan dan makan malam hakim agung dengan pihak terdakwa tersebut. Laporan masyarakat yang diterima KY itu juga berisikan keterangan dalam BAP KPK. Dalam BAP itu disebutkan ada petinggi di MA yang beberapa kali bertemu dengan pihak terdakwa kasus korupsi. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya