Liputan6.com, Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) memberikan sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) kepada 53 industri kecil dan menengah (IKM) untuk periode Februari-Maret 2015 ini.
Direktur Bina Usaha Kehutanan KemenLHK Dwi Sudharto mengatakan, pemerintah telah mencanangkan mulai sejak 1 Januari 2016 semua perdagangan produk kayu dari dan di Indonesia diharapkan sudah memenuhi standar verifikasi legalitas kayu V-Legal.
Hal ini guna mengatur para pelaku industri kehutanan agar menerapkan konsep pengelolaan hutan berkelanjutan. "SVLK adalah upaya soft approach Pemerintah Indonesia untuk menanggulangi illegal logging, sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia," ujar Dwi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, SVLK ini bersifat wajib dan merupakan komitmen nasional untuk menjadi sistem yang kredibel. SVLK sekaligus menjawab tren perdagangan kayu internasional yang mewajibkan eksportir kayu dan produk kayu memiliki bukti legalitas kayu seperti di negara-negara importir seperti Amandemen Lacey Act di Amerika Serikat, EU Timber Regulation di Uni Eropa, Illegal logging Prohibition Act di Australia dan Jepang dengan Green Konyuho.
"Artinya, dengan bersertifikasi SVLK para eksportir kayu dan produk kayu dapat memperluas akses pasar dengan membuktikan bahwa ekspornya tidak berasal dari pembalakan liar," lanjutnya.
Menurut Dwi, salah satu dampak positif dari keberhasilan SVLK adalah lancarnya negosiasi FLEGT-VPA Indonesia dengan Uni Eropa. SVLK juga diakui oleh pemerintah Australia lewat Country Specific Guideline for Indonesia.
Dengan negosiasi ini, diharapkan produk kayu dari Indonesia yang masuk ke Uni Eropa dan Australia akan bebas due diligence, sehingga memberikan insentif dan keuntungan komparatif bagi Indonesia di pasar Australia.
"Terbukti sejak Indonesia menandatangani VPA dengan Uni Eropa pada tahun 2013, maka nilai ekspor Indonesia telah meningkat 3,75 persen. Sejak 2013, 1.494 unit usaha telah memiliki sertifikasi SVLK," kata dia.
Selain itu, KemenLHK juga memfasilitasi kegiatan pelaksanaan sertifikasi termasuk pendampingan dalam rangka persiapan sertifikasi serta penilikan pertama bagi IKM secara berkelompok dalam rangka mempercepat perolehan SVLK bagi IKM.
Pembiayaan pendampingan dan sertifikasi tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah, khususnya KemenLHK maupun Kementerian lain seperti Kementerian Perindutrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan serta lembaga donor seperti MFP3, Kemitraan WWF dan lain lain.
"Kegiatan Percepatan Sertifikasi Legalitas Kayu (SLK) secara berkelompok ini dimaksudkan untuk mendorong dan melaksanakan percepatan sertifikasi legalitas kayu secara berkelompok pada IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 meter kubik per tahun, TPT, Hutan Hak dan IKM Mebel," tandas Dwi. (Dny/Ahm)