Polisi Ringkus 3 Begal Truk di Rest Area Tol Jagorawi

Dalam menjalankan aksinya, tiga pelaku berinisial EW, MY, dan JJ menghampiri truk yang sedang parkir.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mar 2015, 15:24 WIB
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merak mengamankan truk yang mengangkut daging celeng ilegal. (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga begal. Dalam aksinya, kawanan ini tak mengincar pengendara sepeda motor, melainkan truk.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan para pelaku kerap beraksi di sejumlah rest area di kawasan Tol Jagorawi.

"Sasarannya truk yang sedang istirahat di rest area dan jauh dari kendaraan lain," kata Didik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Dalam menjalankan aksinya, sambung Didik, tiga pelaku berinisial EW, MY, dan JJ menghampiri truk yang sedang parkir. Kemudian, kata dia, para pelaku berpura-pura meminta pertolongan kepada sopir truk yang tengah beristirahat di rest area.

Selanjutnya para pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api mainan. "Lalu korban dimasukkan ke dalam mobil yang pelaku bawa untuk kemudian diturunkan ke tempat sepi," ucap dia.

Usai mengamankan si sopir truk, salah satu pelaku kemudian menggasak seluruh muatan dari truk sasarannya untuk dijual ke seorang penadah di Jawa Tengah.

Mendapati adanya sejumlah aksi begal terhadap sopir truk, kemudian aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencoba menelusuri dan menyelidiki kasus tersebut. Pada 13 Maret 2015, tutur dia, polisi mencium keberadaan salah satu pelaku di daerah Bogor, Jawa Barat.

Benar saja, dua pelaku diangkut petugas dari satu rumah kontrakan di Perum Kahuripan, Cilengsi, Bogor, Jawa Barat pada esok harinya.

"Kami amankan tersangka atas nama MY dan EW. Kemudian kami lakukan pengembangan dan ditangkap satu pelaku lagi atas nama JJ di Jonggol, Bogor, Jawa Barat," tutur dia.

Dari tangan 3 pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa yang tunai Rp 2,2 juta hasil aksi kejahatan. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api mainan, 4 buah golok, dan 1 buah celurit yang diduga digunakan para pelaku untuk mengancam korbannya.

Kini pelaku terpaksa mendekam di tahanan Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya terancam kurungan penjara 9 bulan lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

"Kami juga masih mengejar tiga pelaku lainnya, yaitu DAN, DEN, dan OMPG yang diduga ikut terlibat dalam aksi ini," pungkas Didik. (Ndy/Yus)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya