Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Harkistuti Krisnowo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut kuasa hukum DPP Golkar yang juga merupakan politisi partai berlambang pohon beringin itu, Johnny K Aziz, pihak Bareskrim menerima laporan tersebut.
"Pihak Bareskrim menerima laporan tersebut dengan nomor laporan TBL/183/III/2015/Bareskrim. Di mana Yasonna dan Harkistuti melakukan penyalahgunaan wewenang dan menipulasi hasil Mahkamah Partai (Golkar)," ujar Johnny di Bareskrim, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Saat ditanya kenapa tidak Muladi selaku ketua majelis hakim Mahkamah Partai Golkar yang melaporkan karena putusannya disalahartikan, Johnny menjelaskan hal tersebut karena pihaknya yang merasa dirugikan.
"Kita lihat landasan yang dijadikan Menkumham untuk mengeluarkan surat penjelasan tersebut kan berdasarkan MPG. Tapi kan MPG tidak memutuskan hal tersebut. Ini manipulasi. Kalau memang Pak Muladi merasa dirugikan silakan juga lapor, itu hak dia. Di sini kita yang merasa dirugikan," jelas Aziz.
Johnny juga menjelaskan sudah 3 bukti yang dibawanya dalam pelaporan tersebut. "Surat penjelasan dari Kemenkumham, kemudian putusan MPG, dan beberapa artikel wartawan," ucap Johnny.
Di tempat yang sama, Ridwan Bae, yang juga merupakan kuasa hukum DPP Golkar versi Munas Bali itu menjelaskan permintaan Menteri Yasonna kepada kubu Agung Laksono untuk membentuk kepengurusan jelas hal tersebut intervensi dan menyalahi aturan.
"Dia kan memerintahkan kubu Agung Laksono segera membentuk kepengurusan. Di sinilah intervensinya. Di situ juga bentuk dari ketidaknetralan. Itu yang kita dugaan dengan intervensi jelas melakukan manipulasi dan menyalahi wewenang," papar Johnny K Aziz.
Atas laporan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly diduga menyalahi Pasal 421 KUHP yang di mana seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dan diancam paling lama 2 tahun depan bulan. (Ans/Yus)
Advertisement