Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham membenarkan pihaknya mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Meski demikian, pendukung Aburizal Bakrie atau Ical itu langsung juga menggugat kepanitiaan Munas Ancol ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Memang pada hari Senin (16 Maret 2015) kami melakukan pencabutan terhadap gugatan di PN Jakbar. Namun di hari yang sama kami ajukan gugatan di PN Jakut di mana yang kita lakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak panitia penyelenggara yang mengatasnamakan apa pun untuk Munas (Ancol) kepada Agung Laksono dan Zainuddin Amali," ujar Idrus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Selain kedua orang tersebut, menurut Idrus, pihaknya juga menggugat Muhammad Bandu yang tanda tangan mandat Partai Golkar Jakarta Utara.
"Dia menandatangani keseluruhan DPD II, DPD I yang jelas perbuatan tersebut melawan hukum dengan cara memalsukan mandat. Dia memalsukan tanda tangan, stempel, nama, alamat, bahkan dia juga memasukkan orang yang meninggal pada 2012. Dia yang melakukan keseluruhan tersebut. Jelas ini perbuatan pelanggaran hukum," jelas dia.
Idrus Marham juga menegaskan lebih memilih PN Jakut karena kejadiannya memang berada di wilayah sana. "Ini kan di Ancol, wilayah Jakarta Utara juga. Maka itu, kita layangkan gugatan ke PN Jakut."
Sebelumnya, Ical mempertanyakan alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui keabsahan Munas Ancol kubu Agung Laksono dengan temuan sebanyak 133 surat mandat palsu.
"Ada yang satu unsur dugaan pemalsuan, ada yang satu surat beberapa unsur," tulis Ical dalam akun Twitter pribadinya yang diunggah Sabtu 14 Maret 2015.
Ical menduga ada berbagai dugaan pemalsuan surat mandat di Munas Ancol yang telah dilaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri pada Rabu 11 Maret lalu.
Menanggapi pengaduan DPP Partai Golkar versi Munas Bali yang menyebut ada pemalsuan surat mandat, Agung Laksono mengatakan bahwa sesungguhnya yang terjadi hanyalah perbedaan pemahaman.
"Kami tidak khawatir karena tidak pernah memalsukan dokumen, dan saya sudah cek, hanya perbedaan interpretasi," ujar Agung Laksono di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 14 Maret 2015. (Ans)
Idrus Marham Benarkan Gugat Agung Laksono dan Zainuddin
Selain kedua orang itu, menurut Idrus Marham, pihaknya juga menggugat Muhammad Bandu yang tanda tangan mandat Partai Golkar Jakarta Utara.
diperbarui 17 Mar 2015, 20:22 WIBSekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham (tengah) memberikan keterang kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri, Rabu (11/3/2015). Mereka melaporkan dugaan pemalsuan dokumen oleh kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Merebus Telur Setengah Matang: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Arti Mimpi Ular Hitam: Simbol Transformasi atau Peringatan?
Ramalan Cinta Setiap Zodiak di Tahun 2025, Part 2
Underpass Joglo di Surakarta Bakal Rampung Akhir Desember 2024
Catat, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 25 Desember 2024
Mantan Gelandang Manchester United Diklaim Tidak Cocok Gantikan Rodri, Legenda Man City Angkat Bicara
Kasus KM di Boyolali, Anak yang Bermasalah dengan Hukum Tak Boleh Dianiaya
Top 3 News: Gerindra sebut Ada Peran PDIP soal Kenaikan PPN 12 persen
Film ZANNA: Whisper of Volcano Isle Sajikan Keajaiban dalam Malam Penuh Gemerlap
Tips Tidak Ngantuk: Cara Efektif Mengatasi Kantuk Saat Beraktivitas
Apa Itu Nepotisme: Pengertian, Jenis, Dampak, dan Cara Mengatasinya
41 Tips Microsoft Word untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja