Kontroversi Politisi Partai Jadi Komisaris Perusahaan BUMN

Sofyan mengungkapkan apapun alasannya, tak seharusnya jabatan Komisaris itu ditempati oleh para kader partai.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Mar 2015, 20:31 WIB
Menteri Rini saat menghadiri rapat yang membahas kinerja BUMN hingga persetujuan suntikan dana pemerintah berbentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 35 perusahaan pelat merah, Jakarta, (19/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari hasil RUPS tersebut ada beberapa jabatan yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu adanya politisi partai yang ditempatkan sebagai anggota Komisaris dari kedua bank tersebut.

Keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan, apakah layak dan boleh politisi yang masih aktif di partainya menduduki jabatan tertinggi di perusahaan BUMN?

Menteri BUMN, Rini Soemarno mengungkapkan, hal itu tidak menjadi masalah mengingat jika para politisi tersebut telah lulus seleksi dari otoritas yang bersangkutan. "‎Semua itu ada susulannya dan semua itu prosesnya di OJK," kata Rini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Di kesempatan terpisah, ‎Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lainnya Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, Kementerian BUMN memiliki pertimbangan yang matang atas penunjukkan kedua kader partai menjadi komisaris. Dia menambahkan pertimbangan tersebut dengan melihat kapabilitasnya dan integritasnya.

Meskipun kedua komisaris tersebut sebagai anggota partai, Gatot mengatakan hal tersebut tidak dipermasalahkan oleh undang-undang karena yang dilarang undang-undang adalah pengurus partai tidak boleh menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi di perusahaan BUMN.

Saat ditanya mengenai nantinya perusahaan menjadi sapi perah bagi partai politik, Gatot enggan menjawab pertanyaan tersebut. "Kalau pengurus partai itu tidak boleh (jabat sebagai komisaris dan direksi BUMN). Kalau dalam peraturan tidak ada yang mengatur anggota partai,"‎ ungkapnya.

‎Namun, apa yang dikatakan oleh pejabat Kementerian BUMN tersebut langsung dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil. Sofyan mengungkapkan apapun alasannya, tak seharusnya jabatan Komisaris itu ditempati oleh para kader partai. Hal itu untuk menghindari ‎opini negatif masyarakat terhadap perusahaan BUMN dan partai yang bersangkutan.

Foto dok. Liputan6.com


‎"Pada prinsipnya komisaris itu adalah tidak boleh orang aktif partai politik, kalau mantan partai politik tidak ada masalah, mantan DPR tidak ada masalah dan baisanya cuma satu dua orang, biasanya yang lain profesional," papar Sofyan di Istana Kepresidenan.

Seperti diketahui,‎ dua bank BUMN yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT BNI (Persero) Tbk telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dimana salah satu komisaris dari Bank Mandiri berasal dari PDIP yaitu Dwi Rembulan Sinaga. Lalu, untuk Bank BNI telah menunjuk Pataniari Siahaan yang juga sebagai kader dari PDIP. (Yas/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya