Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam beberapa kesempatan meyatakan menjamin narapidana korupsi tetap mendapat remisi. Padahal lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 pengetatan pemberian remisi dilakukan terhadap narapidana kasus khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme.
Dia pun berang disebut sebagai pengobral remisi buat koruptor. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap pembinaan narapidana. Yasonna tidak menginginkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan remisi hilang hanya karena PP 99 Tahun 2012 itu.
"Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasi lapasnya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi. Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri," kata Yasonna dengan nada tinggi usai acara Laporan Tahun 2014 Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Yasonna, dalam sistem peradilan pidana, masing-masing institusi sudah memiliki kewenangan dan kewajiban. Misalnya, kepolisian dan KPK yang berwenang menyidik, lalu jaksa penuntut, hakim yang memutuskan perkara dan lembaga pemasyarakatan yang bertugas melakukan pembinaan.
Sehingga, kata Yasonna, tidak tepat bila ada pihak justru mengatakan dirinya tak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi hanya karena menjamin pemberian remisi untuk koruptor. Padahal, dalam undang-undang disebutkan pembinaan tidak boleh hilangkan hak-hak warga binaannya.
"Ada perbedaan dalam kasus korupsi. Misalnya di kejaksaan, terjadi diskriminasi. Kejaksaan dalam kasus-kasus itu banyak memberikan remisi. Tapi kalau KPK hanya beberapa yang disetujui remisinya. Ini kan tidak adil, diskriminatif. Sebetulnya itu bukan wewenang mereka, ini total bagian pembinaan," ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.
Karena itu, lanjut dia, Kemenkumham akan menggandeng sejumlah pihak guna mencari solusi tepat untuk pemberian remisi tersebut. Termasuk masukan dari institusi pendidikan.
"Selama ini kan Kemenkumham saja, maka nanti kami undang dari luar, apakah dari kampus, institusi penegak hukum, hakim dan sebagainya. Ini disepakati board itu mana yang pantas," ujar Yasonna. (Ado)
Disebut Obral Remisi untuk Koruptor, Menkumham Berang
Yasonna tidak menginginkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan remisi hilang hanya karena PP 99 Tahun 2012 itu.
diperbarui 18 Mar 2015, 01:23 WIB Yasonna Hamonangan Laoly (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Marlon Renaldy Pak Taka Sitkom OB yang Meninggal saat Kawal Iring-iringan Jenazah, Awali Karier di Sinetron Bawang Merah Bawang Putih
Evaluasi Shin Tae-yong Usai Kegagalan Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF 2024: Pemain Muda Kami...
VIDEO: Trump Ingin Segera Akhiri Perang Gaza, Apakah Bisa?
Sambut 2025, Shin Tae-yong Janji Bawa Timnas Indonesia Bangkit dan Kejar Tiket Piala Dunia 2026
Gambaran Mengerikan Hari Kiamat dan Suasana Padang Masyhar, Begini Penjelasan UAH
300+ Quote Move On to Help You Heal and Move Forward
Komdigi Pastikan Jaringan Seluler Lancar saat Libur Nataru
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Mau Borong Sebelumnya Naik Lagi?
Inspirasi 6 Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Spesial untuk Orang Terkasih
Mazda Siap Luncurkan MX-5 Edisi Ulang Tahun ke-35, Terbatas Cuma 1.000 unit
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal, dan 6 Orang di Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
China Sanksi 7 Perusahaan AS terkait Bantuan Militer untuk Taiwan