Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada masyarakat untuk sadar kewajibannya untuk membayar pajak. Pasalnya, dari 25 juta wajib pajak, baru sekitar 40 persen saja yang melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Ketua BPK, Harry Azhar Azis menjelaskan, saat ini tercatat 25 juta wajib pajak yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Sayangnya, masih 10 juta yang melaporkan SPT. Artinya, lebih dari separuh wajib pajak tersebut tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak.
Dia menuturkan, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum kepada semua yang tidak melakukan pelaporan. "Sebenarnya Ditjen Pajak punya kewenangan hukum supaya kesadaran warga semakin baik,"tuturnya di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Agar penerimaan negara semakin baik, Harry pun mengimbau, pejabat negara seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dengan melaporkan SPT Tahunan Pajak. Untuk itu, dia pun memberikan contoh dengan melaporkan SPT Tahunan Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta.
Harry mengatakan, kedatangannya ke kantor Ditjen Pajak menunjukan sikapnya sebagai wajib pajak. Menurut dia, setiap wajib pajak mesti sadar dalam melaporkan SPT Tahunan. "Sebagai Ketua BPK saya sengaja mendatangi, saya tidak meminta Dirjen Pajak datang ke kantor saya. Kita patuhi sebagai warga negara, " kata dia.
"Saya mengundang pejabat lain ramai-ramai mendatangi Ditjen Pajak tak perlu mendatangi kantor mereka," imbuh dia.
Namun, Ekonom Institude for Development of Economic Finance (INDEF), Aviliani mengungkapkan, cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak kurang kreatif Ekonom Institude for Development of Economic Finance (INDEF), Aviliani mengungkapkan, selama ini cara yang digunakan oleh pemerintah tidak efisien.
Ia memandang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengubah kebiasaan tersebut. Salah satu hal yang diusulkan adalah ketegasan pemerintah dalam menerapkan sanksi bagi warga yang tidak membayar pajak. "Selama ini kan mengandalkan kesadaran, itu pasti sulit. Kenapa orang bisa takut tidak bayar pajak? Karena mereka menunggu adanya policy. Kalau sanksi tegas diterapkan maka penerimaan pajak kita akan naik," katanya
Tidak hanya itu, hal yang harus lebih digali pemerintah adalah menarik pajak orang-orang kaya di Indonesia yang saat ini masih sangat minim. Menurutnya, saat ini banyak orang kaya Indonesia yang mengindari pajak dengan memilih mengalokasikan dananya ke luar negeri, salah satunya di Singapura.
"Orang kaya kita itu sekitar 50 juta orang, tapi yang aktif dalam wajib pajak itu hanya setengahnya hanya sekitar 25 persen, potensi ini yang harus digarap," paparnya.
Seperti diketahui dalam APBNP 2015, pemerintah mentargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.439 triliun. DImana sektor pajak penghasilan menjadi penerimaan paling tinggi yaitu mencapai sebesar Rp 679 triliun. (Amd/Gdn)
Ketua BPK Imbau Masyarakat Laporkan SPT Tahunan
Agar penerimaan negara semakin baik, Harry pun mengimbau, pejabat negara seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
diperbarui 18 Mar 2015, 11:15 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tata Cara Sholat Tasbih Lengkap dengan Bacaan, Keutamaan & Waktu Pelaksanaannya
Cara Melakukan Lempar Cakram: Teknik Dasar, Gaya, dan Tips untuk Pemula
350 Quote Aesthetic untuk Inspirasi dan Motivasi, Bikin Lebih Percaya Diri
Cara Menurunkan Tekanan Darah Tinggi: Panduan Lengkap dan Alami
Hasil Quick Count Terbaru Pilkada Surabaya 2024: Paslon Tunggal Kalahkan Kotak Kosong
Cara Mengatasi Rambut Mengembang: Panduan Lengkap untuk Rambut Halus dan Lembut
Cara Menyembuhkan Asam Lambung Secara Total: Panduan Lengkap
Cara Masak Semur Jengkol yang Lezat dan Empuk
Calon Wali Kota Tangerang Sachrudin Minta Pendukungnya Kawal Suara hingga KPU
Update Data Suara Pilkada Bali 2024 di KPU, Ini Hasil TPS dan Progres Rekapitulasi
KAI Bidik Cuan dari Bisnis Iklan di LRT Jabodebek
Mencekamnya Konser Metallica di Jakarta Tahun 1993, Area Panggung Tak Keruan hingga Dinodai Kerusuhan, Penjarahan dan Pembakaran