Menperin: Pendaur Ulang Monitor Bekas Jadi TV Perlu Dibina

Menperin Saleh Husin menilai praktik tersebut terbilang kreatif karena memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Mar 2015, 20:14 WIB
Saleh Husin (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Saleh Husin memberi penilaian berbeda terhadap kasus daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi.

Menurut dia, praktik tersebut terbilang kreatif karena memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi.

"Tabung-tabung monitor PC itu mungkin rusak atau usia pakainya sudah lewat tetapi masih bisa dimanfaatkan untuk televisi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/3/2015).

Meski mengapresiasi, Saleh menegaskan bahwa ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam produksi barang-barang elektronik.

"Dari sisi kreativitas memang iya. Namun siapapun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri," lanjutnya.

Untuk itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU nomor 4 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 8 tahun 1999 yang mengatur Perlidungan Konsumen.

Saleh juga meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pasalnya, pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha.

"Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nantinya dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya," kata dia.

Menurut Saleh, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan aktif membina para pengusaha kecil, menengah hingga besar.

"Saya juga mengapresiasi Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan. Ini bentuk kebesaran hati rekan-rekan penegak hukum," tandasnya.

Seperti diberitakan, pengusaha reparasi elektronik, MK (41 tahun) mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta hingga Madiun, Jatim.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijoyo, MK dijerat pasal berlapis. Yaitu  Pasal 120 junto Pasal 53 ayat (1) UU nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 106 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya