Liputan6.com, Jakarta - Tim Intel Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan Mandailing Natal menciduk pengacara DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution, terkait kasus penganiayaan. DPRD DKI Jakarta yang menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Gubernur Ahok ke Bareskrim, angkat bicara.
"Nggak ada masalah buat kita," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Selain Prabowo, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung dari Fraksi PPP, Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Tubagus Arif dari Fraksi PKS, Haji Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat, Bambang Kusumanto dari Fraksi PAN, dan Haji Sarifudin dari Fraksi Partai Hanura, juga menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Ahok.
Prabowo mengatakan, laporan mereka tak akan terganggu dengan ditahannya Razman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
"Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sujana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi nggak ada masalah. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya," ucap politisi Gerindra itu.
Ia menambahkan, penahanan Razman merupakan masalah hukum yang harus ditanggung pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu. "Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya risikonya harus ditahan. Jadi nggak ada masalah buat kita," ucap Prabowo.
Razman yang diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 terkait kasus penganiayaan, sempat mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung.
Sebelum ditahan, Razman pernah menjadi kuasa hukum bagi Komjen Pol Budi Gunawan. Klien lainnya yakni mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013. Terakhir, DPRD DKI Jakarta yang sekarang sedang berseteru dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dana siluman APBD Jakarta 2015. (Mvi/Sun)
Pengacaranya Diciduk Kejaksaan, Ini Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Razman Nasution ditangkap tim dari Kejaksaan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
diperbarui 18 Mar 2015, 18:51 WIBKuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan . (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Sifat Hedonisme: Memahami Gaya Hidup yang Mengutamakan Kesenangan
Hasil Quick Count Terupdate Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Siapa Lebih Unggul?
Cara Meredakan Sakit Perut Saat Haid, Panduan Lengkap untuk Wanita
Ciliwung Meluap, 10 RT di Kampung Melayu Terendam Banjir hingga 2,5 Meter
Unik, Pria Ini Dapat Rp 762 Juta Gara-Gara Tidur di Kantor
Cara Meredakan Sakit Kepala, Panduan Lengkap Mengatasi Nyeri Berlebihan
Apa Itu Senyawa Karbon: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Cara Memutihkan Badan Secara Alami dan Efektif, Mudah Dipraktikkan
Cara Menghilangkan Bopeng di Wajah, Bantu Kulit Tampak Lebih Mulus
Wuling Cloud EV Jadi Kendaraan Operasional Pemprov Jawa Barat
Cara Membuat Kering Tempe yang Renyah dan Tahan Lama
Harga Kripto Hari Ini 28 Desember 2024: Bitcoin hingga Solana Bertahan di Zona Hijau