Liputan6.com, Jakarta - Tim Intel Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan Mandailing Natal menciduk pengacara DPRD DKI Jakarta Razman Arif Nasution, terkait kasus penganiayaan. DPRD DKI Jakarta yang menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Gubernur Ahok ke Bareskrim, angkat bicara.
"Nggak ada masalah buat kita," ucap anggota Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman saat dihubungi, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Selain Prabowo, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung dari Fraksi PPP, Maman Firmansyah dari Fraksi PPP, Tubagus Arif dari Fraksi PKS, Haji Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat, Bambang Kusumanto dari Fraksi PAN, dan Haji Sarifudin dari Fraksi Partai Hanura, juga menggunakan jasa Razman untuk melaporkan Ahok.
Prabowo mengatakan, laporan mereka tak akan terganggu dengan ditahannya Razman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
"Kuasa kita kan kepada kantor pengacaranya Eggy Sujana. Jadi bukan kepada dia pribadi, jadi nggak ada masalah. Teman-teman lawyer dia kan banyak di kantor pengacaranya," ucap politisi Gerindra itu.
Ia menambahkan, penahanan Razman merupakan masalah hukum yang harus ditanggung pengacara Komjen Pol Budi Gunawan itu. "Kalau dia bermasalah dengan hukum, ya risikonya harus ditahan. Jadi nggak ada masalah buat kita," ucap Prabowo.
Razman yang diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 2006 terkait kasus penganiayaan, sempat mengajukan kasasi namun ditolak Mahkamah Agung.
Sebelum ditahan, Razman pernah menjadi kuasa hukum bagi Komjen Pol Budi Gunawan. Klien lainnya yakni mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan APBN-P di Kementerian ESDM tahun 2013. Terakhir, DPRD DKI Jakarta yang sekarang sedang berseteru dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dana siluman APBD Jakarta 2015. (Mvi/Sun)
Pengacaranya Diciduk Kejaksaan, Ini Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Razman Nasution ditangkap tim dari Kejaksaan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.
diperbarui 18 Mar 2015, 18:51 WIBKuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, memberi keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan . (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wali Kota Idris: Pertumbuhan Ekonomi Depok Setara Nasional dan Lebih Tinggi dari Jabar
Berkah Liburan Nataru 2024 bagi Pengunjung Taman Cikembulan Garut
Niat Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Rajab, Apakah Dapat Pahala Dobel? UAS Menjawab
Desainer Indonesia Langganan Artis Internasional Ungkap Merancang Gaun Maternity Shoot Erina Gudono
HUT ke-68 LVRI, Begini Sejarahnya
Fakta-Fakta Parade Planet 21 Januari 2025
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 2 Januari 2025
Menunggu Komitmen Presiden Prabowo Lanjutkan Pembangunan Tol Cigatas pada 2025
Aksi Bucin Aliando pada Richelle Skornicki yang Masih di Bawah Umur, Beda Usia 13 Tahun
Kapan Awal Puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2025? Simak Jadwal Perhitungan Kemenag
Pesona Wisata Rumah Dua Negara: Dapur di Malaysia, Ruang Tamu di Indonesia
Ketahui Tanda dan Arti dari Cinta Tulus yang Sebenarnya