Priyo Golkar: Muladi Tidak Diintervensi Terkait Menkumham

Politisi senior Partai Golkar Priyo Budi Santoso merasa senang dengan penjelasan Muladi. Karena menyejukan kondisi politik Golkar.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Mar 2015, 19:30 WIB
Wakil Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Priyo Budi Santoso (kanan) terlihat ikut menghadiri sidang Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Rabu (11/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi mengubah pernyataanya, yang meminta semua kader partai berlambang pohon beringin mendukung Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Priyo Budi Santoso membantah anggapan ada pihak yang mengintervensi Muladi.

"Siapa yang bisa intervensi? Selama ini Muladi dipandang baik, tak bisa diintervensi. Dia itu dikenal tidak hanya di Golkar. Beliau itu pernah menjadi Menteri Kehakiman, Gubernur Lemhanas. Siapa yang mempertanyakan kapasitasnya lagi?" ujar Priyo di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

"Jangan hanya karena pernyataannya yang seolah-olah tidak mendukung pihak mereka (kubu Ical), langsung berubah pikiran dan menyebut intervensi. Itu nggak baik. Beliau kan orangtua yang harus dihormati," sambung Priyo.

Mantan pimpinan DPR RI itu pun merasa senang dengan penjelasan Muladi. Sebab hal tersebut menyejukan kondisi politik Golkar belakangan ini.

"Kami bergembira dengan pernyataan Profesor Muladi. Sebagai ketua MPG, hal tersebut sungguh menggembirakan. Reputasi itu diakui publik. Semua elemen partai juga menghormati semua putusan pemerintah. Ini bisa dipandang menyejukkan dan menguatkan kader kita," kata dia.

Muladi sebelumnya mengaku bingung ketika Menkumham Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Sebab, Muladi menganggap putusan Mahkamah Partai Golkar adalah draw atau seri.

Tapi beberapa hari kemudian, Muladi menyatakan menerima keputusan Menkumham tersebut dan meminta seluruh kader Golkar untuk menerima.

Muladi mengakui, keputusan Menkumham tidak selaras dengan putusan yang dibacakan bersama hakim Has Natabaya dalam persidangan Mahkamah Partai Golkar. Namun keputusan Menkumham setidaknya telah mengakomodir putusan 2 hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. (Rmn/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya