Soal Perpres Partai Golkar, Logika Yassona Dinilai Membingungkan

Logika berpikir Yasonna dinilai membingungkan karena presiden tidak punya kewenangan ‎mencampuri urusan partai politik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Mar 2015, 04:22 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Namun, logika berpikir Yasonna dinilai membingungkan karena presiden tidak punya kewenangan ‎mencampuri urusan partai politik.

"Saya belum dapat logikanya dari mana Perpres itu harus keluar ya, karena dalam undang-undang disebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM mengambil keputusan bila ada pengurus parpol yang sah, itu saja," kata pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).

Irman menjelaskan, di dalam Undang-undang Partai Politik tidak diatur mengenai pengesahan sebuah parpol melalui Perpres. Namun, yang ada jika terjadi sengketa di internal parpol bisa ditempuh dengan 2 jalan. "Parpol itu sendiri dan pengadilan. Bukan Presiden," ujar dia.

Presiden, lanjut Irman, hanya dalam konteks administrasi, yakni pemberitahuan dan mengetahui. Dan hal itu dilakukan dan diketahui melalui cap kepresidenan pada dokumen pengesahan.

"Presiden dibutuhkan hanya dalam bentuk stempel saja, supaya partai ini tidak liar," ujar dia.

Yasonna sebelumnya mengatakan bahwa Jokowi akan mengeluarkan peraturan presiden terkait kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.‎ Yasonna memang memutuskan mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya