Menhan: Lindungi Rakyat Indonesia dari Bahaya Narkoba Juga HAM

Sebab, menurut Menteri Ryamizard Ryacudu, narkoba salah satu ancaman nyata bagi keamanan dan ketahanan Indonesia

oleh Liputan6 diperbarui 19 Mar 2015, 06:26 WIB
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Medan - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, narkoba salah satu ancaman nyata bagi keamanan dan ketahanan Indonesia. Dengan demikian, hukuman mati bagi gembong narkoba dinilai sudah tepat.

"Bagaimana masyarakat bisa diandalkan atau ikut dalam mempertahankan kesatuan dan persatuan Indonesia kalau warga terkena narkoba," kata Menhan Ryamizard di Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2015) malam.

Menteri Ryamizard mengatakan hal itu dalam arahannya usai makan malam dan ramah tamah dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta jajarannya di rumah dinas Gubernur Sumut.

Karena sudah menjadi ancaman keamanan dan pertahanan Indonesia, imbuh Ryamizard, hukuman mati bagi gembong narkoba yang dilakukan pemerintah Indonesia saat ini sebagai langkah tepat.

Bahaya Narkoba

"Kalau hukuman mati dikaitkan dengan melanggar HAM (hak asasi manusia), maka saya menilai melindungi dan mempertahankan 240 juta orang rakyat Indonesia dari bahaya narkoba juga adalah HAM," ucap Menhan.

Dia mengaku sudah menjelaskan tentang latar belakang hukuman mati kepada gembong narkoba itu ke berbagai pemerintah negara asing, termasuk Australia yang memprotes hukuman mati bagi warganya.

Beberapa negara yang dikunjungi, antara lain Malaysia, Singapura, Prancis, Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

Ia mengatakan kematian akibat narkoba di Indonesia yang berkisar 40-50 orang per hari merupakan hal yang mengkhawatirkan bagi keamanan dan ketahanan Indonesia.

Belum lagi, lanjut Menhan, dengan nasib 4.500 pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi dan 1,2 juta orang yang sudah sulit diobati, yang tentunya menunggu kematian kalau tidak bisa disembuhkan.

Dia mengatakan melihat ancaman besar itu, maka hukuman mati bagi gembong narkoba sudah pas.

Ia menyatakan bersyukur karena pemerintahan di negara yang dikunjungi itu akhirnya memahami tentang perlunya perlindungan terhadap ancaman narkoba, termasuk hukuman mati bagi gembong narkoba.

Protes Negara Asing

"Saya kira, protes soal hukuman mati dari pemerintah negara asing itu adalah protes politik karena menunjukkan perlindungan kepada warga negaranya," katanya.

Apalagi, katanya, nyatanya para gembong narkoba yang sudah dipenjara, tidak bertobat dan malah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Untuk itu, menurut Ryamizard, semua pihak terkait, khususnya aparat keamanan perlu mengawasi dan menangani dengan serius kasus narkoba.

Ancaman Lain

Selain ancaman narkoba, kata Ryamizard, ancaman lain yang dihadapi bangsa Indonesia adalah teroris, bencana alam, pelanggaran perbatasan, pencurian sumber daya alam, penyakit menular, dan perang cyber.

Karena itu, ancaman-ancaman tersebut juga perlu diwaspadai dan di atasi sebaik-baiknya. "Karena menyangkut keamanan dan ketahanan serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka semuanya itu juga menjadi urusan Menteri Pertahanan," ujar Menteri Ryamizard.

Adapun Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Sumut tahun ini ditugaskan atau ditargetkan pemerintah pusat untuk merehabilitasi 3.777 penderita akibat penyalahgunaan narkoba. Secara nasional, target rehabilitasi untuk 100.000 orang.

Gubernur menambahkan, dewasa ini jumlah penderita narkoba yang dirawat di institusi pemerintah, termasuk Kodam I Bukit Barisan tercatat 2.898 orang, sedangkan di komponen masyarakat tercatat 879 orang. (Ant/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya