Konsultasi Pajak: Kenapa Anda Harus Punya NPWP?

Apa itu NPWP? Kenapa Anda harus punya NPWP? Temukan jawabannya di sini!

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 19 Mar 2015, 10:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Dengan hormat,

Saya Sutrisno seorang ABK kapal,

Kadang kita kalau lamar di perusahaan di harus kan ada NPWP. Apa sih NPWP itu?

Ketika bikin dulu pada tahun 2012, sempet ngobrol ma satpam-nya. Yang bisa punya NPWP gaji Rp 3 juta ke atas.

Apa konsekuensi kalau kita punya NPWP, dengan gaji saya Rp 4,3 juta-Rp 5,5 juta. Kontrak enam bulan, cuti bisa 3-4 bulan baru onboard lagi. Punya kreditan di Bank BRI, punya kreditan motor. Kadang buat hidup sehari-hari utang ke kawan-kawan, jadi tidak sempat mikirin bayar pajak.

Sutrisno

Email:  su.paXXXX@gmail.com

Jawaban:

Yth. Bapak Sutrisno,

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Yang diwajibkan memiliki NPWP adalah semua orang yang telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Batasan PTKP yang berlaku saat ini adalah:

a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Apabila sudah memiliki NPWP maka setiap Wajib Pajak diharuskan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri secara mandiri, yaitu mulai dari menghitung dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) sendiri dengan benar, jelas dan lengkap, kemudian menyetorkan sendiri ke bank persepsi / pos, dan kemudian menyampaikan SPT sendiri ke KPP.

Selanjutnya apabila penghasilan Wajib Pajak selama satu Tahun Pajak (Januari s.d Desember) tidak melebihi dari batas PTKP yang ditentukan untuk tahun tersebut, maka Wajib Pajak tidak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP.

Apabila Bapak hanya menerima penghasilan pada saat onboard, maka penghasilan Bapak selama satu Tahun Pajak adalah sebesar nilai aktual (yang sebenarnya) diterima dalam tahun tersebut. Misalkan selama satu tahun tersebut Bapak hanya bekerja selama empat bulan dan penghasilan selama empat bulan tersebut tidak melebihi batasan PTKP, maka Bapak tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh OP.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Aldonius, S.E.

Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Foto dok. Liputan6.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com

(Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya