Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah membatalkan ribuan Surat Persetujuan atau Izin Prinsip (SP/IP) Penanaman Modal asing maupun dalam negeri hingga saat ini.
Pembatalan tersebut merupakan konsekuensi atas ketidakpatuhan investor dalam penyampaian Laporan Kewajiban Penanaman Modal (LKPM) sepanjang 2007-2012.
Advertisement
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, upaya ini bertujuan mengevaluasi efektivitas izin prinsip yang telah dirilis BKPM dalam kegiatan penanaman modal dari investor.
Hal tersebut dilakukan untuk menegakkan amanah Undang-undang (UU) No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
"Selain menuntut hak perbaikan pelayanan investasi, harmonisasi dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan, investor punya kewajiban bayar pajak, upah layak, melakukan CSR dan menyampaikan LKPM secara berkala," terang dia kepada wartawan saat Konferensi Pers Pembatalan SP/IP Penanaman Modal Periode 2007-2012 di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Franky menegaskan, dengan dibatalkannya SP/IP Penanaman Modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis menyebut, dari surat peringatan kepada 15.528 pemegang IP Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penananam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tidak menyerahkan LKPM periode lima tahun.
"Dari jumlah itu, sebanyak 10.294 proyek yang diberikan surat peringatan pertama dan terakhir, terdiri dari 7.861 proyek PMA dan 2.433 PMDN," ujar dia.
Berdasarkan surat peringatan 7.861 kepada proyek PMA, ada 1.250 perusahaan langsung menyampaikan LKPM, sisanya 4.696 perusahaan tidak mereskon dan 1.845 surat kembali (return).
Sedangkan dari 2.433 proyek PMDN, respons datang dari 668 proyek, 1.508 proyek tidak merespons dan sebanyak 257 surat kembali.
Pembatalan didasarkan pada Peraturan Kepala BKPM No 3 Tahun 2012 Pasal 23 ayat 2. Dalam pasal ini disebutkan untuk perizinan penanaman modal yang diterbitkan BKPM saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Maka pembatalan perizinan penanaman modalnya dilakukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi atau BPM-PTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai kewenanangannya.
Dengan demikian, Azhar mengumumkan akan membatalkan 6.541 SP/IP PMA 2007-2012. Terdiri dari 6.231 SP/IP PMA dan 310 SP/IP PMA dibatalkan oleh Badan Pengusahaan KPBPB Batam, Bintan, Karimun (BBK) sesuai kewenangan.
Untuk PMDN, BKPM membatalkan 9 SP/IP yang merupakan proyek lintas provinsi dan kewenangannya ada di pemerintah pusat. Sedangkan pembatalan 1.756 SP/IP PMDN di luar kewenangan BKPM. Jika diitung, pembatalan SP/IP baik PMA maupun PMDN yang menjadi kewenangan BKPM sebanyak 6.240.
"Dari 6.231 SP/IP PMA yang akan dibatalkan BKPM, sampai hari ini sudah terselesaikan pembatalan atas 3.158 SP/IP PMA. Sedangkan sisanya 3.073 SP/IP PMA segera diselesaikan paling lambat Senin depan 23 Maret 2015," pungkas Azhar. (Fik/Ahm)